Kapolri Tak Keberatan Polda Riau Digugat

Kamis, 08 September 2016 – 05:26 WIB
Tito Karnavian. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku tak keberatan kasus-kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tahun 2015 dibuka kembali.

Tito mempersilakan masyarakat untuk melakukan praperadilan terhadap keputusan Polda Riau yang sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap 15 perusahaan dalam kasus karhutla.

BACA JUGA: Kunjungi Kantor AP I, Menpar Arief Tawarkan Bantuan

"Siapapun juga boleh mengajukan praperadilan, rekan-rekan LSM silakan," ujar Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut Tito, SP3 bukanlah sebuah keputusan yang final dan mengikat. "Bisa dibuka kembali kasus-kasus itu," pungkasnya.

BACA JUGA: Beginilah Cara Sekretaris MA Minta Uang ke Lippo saat Beperkara

Sebelumnya, Pada Juli, Polda Riau telah menerbitkan SP3 pada sedikitnya 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu diduga terkait dengan kebakaran hutan yang terjadi pada 2015. 

Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit. (cr2/jpg/jpnn)

BACA JUGA: Komisi IX: BPOM Kurang Perhatian Pemerintah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanusi Beber Pendapat Anak Buah Ahok soal Kontribusi Pengembang Reklamasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler