jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku dalam menyelesaikan kasus pembajakan pihaknya harus menunggu laporan dari masyarakat maupun pemilik hak cipta.
Alasannya, pembajakan dalam aturan hukum hanya bisa dituntaskan dengan delik aduan. Makanya, ia menantang para musisi untuk melaporkan pembajakan.
BACA JUGA: Pertamina Kembangkan Lumut jadi Alternatif BBM
"Di dalam UU No 28/2014 tentang hak cipta kasus ini adalha delik aduan. Jadi harus ada pengaduan dari pemilik hak, yaitu kepada Polri, sehingga Polri bisa melakukan penindakan," ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5).
Namun, selama ini diakuinya, belum semua masyarakat mengetahui mengenai aturan itu. Sehingga jarang ada yang melaporkan kasus pembajakan hak cipta. Terutama hak cipta untuk musik.
BACA JUGA: Ical Menang, Tommy Pun Senang, Titiek Kutip Kata Pak Harto
"Harus ada kerjasama dua pihak, baik dari Polri maupun dari pemilik hak itu. Karena tidak setiap saat pemilik hak cipta ini untuk bisa mengadu," imbuhnya.
Sepanjang tahun ini, Badrodin mengaku belum ada laporan terkait masalah tersebut. Ia mengimbau agar organisasi-organisasi pemusik dan senimann mensosialisasikan hal itu agar ada yang aktif memberikan laporan.
BACA JUGA: Dua Hal yang Bisa Menjadi Pertimbangan Jokowi Copot Menkum HAM
"Boleh saja setiap saat bisa saja mengadu yang merasa dirugikan itu, polisi bisa bertindak. Tetapi kalau enggak mengadu kan enggak bisa bertindak," tandas mantan Wakapolri tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Tidak Terima...Agung Mau Banding!
Redaktur : Tim Redaksi