Dudhie Makmun juga Dituntut 3 Tahun

Senin, 26 April 2010 – 12:53 WIB
Dudhie Makmun Murod saat mendengarkan tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (26/4). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 jutaJika denda tak dibayar, maka hukuman  ditambah hukuman 6 bulan kurungan

BACA JUGA: Udju Djuhaeri Dituntut 3 Tahun Penjara



Dudhie didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor
Tuntutan serupa sebelumnya ditujukan kepada kolega Dudhie di DPR RI, Udju Djuhaeri

BACA JUGA: Komisi III Minta Sidang Syamsul di Jakarta

"Kami meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Dudhie Makmun Murod terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Kami meminta kepada majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara," beber jaksa M Rum saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (26/4)

BACA JUGA: Fadel Tepis Terseret Kasus Pajak Bos Ramayana



Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, JPU menuding Dudhie menerima menerima duit Rp1 miliar dari Arie Malangjudo, stafnya Nunun NurbaetiDiduga Nunun merupakan tim sukses MirandaHanya saja, belum ada saksi yang menyatakan itu (hubungan Nunun dan Miranda)Duit-duit itu disebut jaksa dibagi-bagikan oleh Dudhie kepada sejumlah anggota DPR lain; seperti Emir Moeis, Englina, dan Agus Condro.    

"Mengenai menerima gratifikasiBahwa pada 8 Juni 2004, di Restoran Bebek Bali Senayan, Dudhie Makmun Murod menerima travel cek senilai Rp1 miliar dari Nunun Nurbaeti, melalui Arie Malangjudo," kata Jaksa KPK, Andi Suharlis.

Sebelum meminta majelis hakim menentukan vonis, jaksa KPK meminta hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankanHal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, selain itu perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR-RI bisa merusak sendi-sendi, terdakwa belum mengembalikan sepenuhnya uang pengganti"Hal-hal yang meringankan; terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sudah mengembalikan sebagian duit yang diterima," kata Rum.

Tidak adanya tuntutan soal uang pengganti kerugian negara sempat ditanyakan hakim ke JPU"Tidak ada uang pengganti?," tanya Nani Indrawati

"Tidak ada," jawab jaksa.

Atas tuntutan dari JPU, baik Dudhie maupun penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi."Saya akan melakukan pembelaan sendiri, juga pembelaan dari penasihat hukum," kata Dudhie.

Majelis hakim akhirnya menetapkan persidangan dengan agenda pembacaan pledoi pada Selasa (4/5) mendatang.(gus/oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pejabat ESDM dan Pertamina Dilarang Keluar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler