BACA JUGA: Udju Djuhaeri Dituntut 3 Tahun Penjara
Dudhie didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor
BACA JUGA: Komisi III Minta Sidang Syamsul di Jakarta
"Kami meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Dudhie Makmun Murod terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsiBACA JUGA: Fadel Tepis Terseret Kasus Pajak Bos Ramayana
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, JPU menuding Dudhie menerima menerima duit Rp1 miliar dari Arie Malangjudo, stafnya Nunun NurbaetiDiduga Nunun merupakan tim sukses MirandaHanya saja, belum ada saksi yang menyatakan itu (hubungan Nunun dan Miranda)Duit-duit itu disebut jaksa dibagi-bagikan oleh Dudhie kepada sejumlah anggota DPR lain; seperti Emir Moeis, Englina, dan Agus Condro.
"Mengenai menerima gratifikasiBahwa pada 8 Juni 2004, di Restoran Bebek Bali Senayan, Dudhie Makmun Murod menerima travel cek senilai Rp1 miliar dari Nunun Nurbaeti, melalui Arie Malangjudo," kata Jaksa KPK, Andi Suharlis.
Sebelum meminta majelis hakim menentukan vonis, jaksa KPK meminta hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankanHal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, selain itu perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR-RI bisa merusak sendi-sendi, terdakwa belum mengembalikan sepenuhnya uang pengganti"Hal-hal yang meringankan; terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sudah mengembalikan sebagian duit yang diterima," kata Rum.
Tidak adanya tuntutan soal uang pengganti kerugian negara sempat ditanyakan hakim ke JPU"Tidak ada uang pengganti?," tanya Nani Indrawati
"Tidak ada," jawab jaksa.
Atas tuntutan dari JPU, baik Dudhie maupun penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi."Saya akan melakukan pembelaan sendiri, juga pembelaan dari penasihat hukum," kata Dudhie.
Majelis hakim akhirnya menetapkan persidangan dengan agenda pembacaan pledoi pada Selasa (4/5) mendatang.(gus/oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pejabat ESDM dan Pertamina Dilarang Keluar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi