Kapten M Masih Buron, Kombes Yusri: Kami Buru

Jumat, 26 Maret 2021 – 20:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) berikan keterangan soal pengungkapan sejumlah kasus oleh Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/3). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk dua begal bersenjata tajam yang tidak segan melukai korbannya. Pelaku kerap beraksi di kawasan di Bekasi dan Cibitung.

"Ini kasus pencurian dengan kekerasan, begal motor dua tersangka. Sementara dua pelaku yang melakukan penganiayaan masih DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (26/3).

BACA JUGA: Saat Lagi Memancing, Enan Terkejut Mendengar Suara Cukup Keras, Ya Tuhan

Yusri menjelaskan, dua tersangka berinisial DN (19) berperan sebagai joki, dan JS (18) bertugas merampas motor korban.

Keduanya ditangkap petugas pada 9 Maret 2021 di dua lokasi terpisah di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Mulai 6 Mei Masyarakat Dilarang Mudik, Cuti Bersama Idulfitri Hanya Sehari

"Modusnya, mereka patroli di malam hari lalu korban dipepet, setelah itu mereka keluarkan senjata tajam ancam korban dan tidak segan-segan melukai korban apabila melawan," ujar Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan kepada kedua tersangka, diketahui bahwa mereka selalu beraksi berempat dan saat ini polisi tengah memburu dua tersangka lainnya.

BACA JUGA: Seperti Ini Dahsyatnya Banjir di Sumedang, Sawah, Vila, dan Rumah Tersapu Air

"Dua lagi tersangka DPO inisial M adalah kaptennya. Dia yang lakukan ancaman dan melukai korban. Satu lagi YY adalah joki. Mereka sudah enam kali melakukan begal motor, spesialis di malam hari. Kami masih buru," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka JS dan DN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman 9 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler