jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji draft Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir (HTI).
SKB akan ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung M Prasetyo.
BACA JUGA: Good News, Sejauh Ini Belum Ada Potensi Pengganggu Pemilu
"Intinya, SKB akan memuat hal-hal yang dibutuhkan. Yang jelas mereka (eks anggota HTI) itu masyarakat Indonesia. Namun, untuk pembinaan jelas, kalau enggak suka Pancasila ya harus dibina," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Arief M Edie di Jakarta, Jumat (18/8).
Menurut Arief, Pancasila harus diamalkan oleh segenap elemen bangsa.
BACA JUGA: Semoga Masyarakat Proaktif Memahami Pilkada dan Pemilu
"Menerjemahkan Pancasila harus secara utuh. Jangan kemudian menjadi anti-Pancasila. Makanya yang eks HTI yang anti-Pancasila akan dibina. Polanya secara umum saja. Enggak ada perlakuan khusus," ucapnya.
Para mantan anggota HTI, kata Arief, akan diberi pemahaman makna Pancasila yang sebenarnya.
BACA JUGA: Kemendagri Pecahkan Dua Rekor MURI
“Kalau misalnya dia di pondok pesantren, disuruh ngajar ngaji yang lebih dalam lagi. Aktif berkehidupan yang baik," pungkas Arief.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Terendah Ketiga Nasional, OPD Wajib Perbaiki Kinerja
Redaktur & Reporter : Ken Girsang