Karakter, Modal Dasar Untuk Bangun Bangsa

Kamis, 06 Oktober 2011 – 10:53 WIB

DEMAK - Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Mohammad Sohibul Iman menegaskan karakter bangsa merupakan modal dasar untuk menghadapi arus perubahan yang kini terus berlangsungMenyadari pentingnya karakter bangsa tersebut, kata Sohibul, maka MPR merasa perlu memperkuat karakter bangsa itu antara lain dengan program sosialisasi Empat Pilar Bangsa dan Negara yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR RI.

"Dibanding dengan pengetahuan, karakter bangsa jauh lebih efektif dan bernilai dipakai untuk menghadapi arus global dan perubahan dunia yang terjadi

BACA JUGA: Soal Reshuffle, Golkar Minta Jaminan SBY

Menyadari penting dan strateginya karakter bangsa itu, MPR RI perlu menyelenggarakan sosialisasi modal dasar bangsa dan negara itu yang kita kenal dengan empat pilar," kata Mohammad Sohibul Iman, saat menyampaikan materi Empat Pilar Bangsa dan Negara, hari kedua, di Pendopo Demak, Jawa Tengah, Kamis (6/10).

Terlebih setelah diamandennya konstitusi dasar kita sebanyak 4 kali sebagai konsekuensi dari keputusan rakyat Indonesia yang memilih hidup berbangsa dan bernegara secara demokrasi
"Keputusan tersebut membawa konsekuensi terjadinya pengakselerasian di sejumlah pasal-pasal dari konstitusi dasar kita," kata Sohibul yang juga anggota Komisi VII DPR itu.

Salah satunya, kata Sohibul, hal ikhwal kedaulatan

BACA JUGA: Atut-Rano Usung Pembaruan

Dulu, kedaulatan itu ditangan rakyat tapi dilaksanakan oleh MPR
"Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disempurnakan menjadi kedaulatan ditangan rakyat dilaksanakan dengan undang-undang," ungkap Sohibul.

Demikian juga halnya dengan pusat-pusat kekuasaan yang dulunya terfokus pada satu tangan yakni presiden

BACA JUGA: Foke Dekati Golkar

Pasca empat kali diamandemen, maka kekuasaan membuat undang-undang diserahkan kepada legislatifKalau dulu semua undang-undang disodorkan oleh presiden ke DPR untuk harus disetujuiSekarang tidak begitu, DPR berwenang untuk membahas, merubah, menyetujui atau menolak suatu undang-undang, imbuh Sohibul.

Selain itu, Sohibul juga menjelaskan prihal masa jabatan presiden yang oleh UUD 45 sebelum diamandemen dengan sangat mudah bisa dimulty-tafsirkan oleh penguasa hingga terjadi presiden seumur hidup, maka pasca amandemen ke-empat konstitusi dasar RI, kekuasaan presiden itu benar-benar dibatasi hanya sampai dua periode.

Jadi, kata Sohibul, substansi dari amandemen konstitusi itu hanya satu yakni mengakselerasi seluruh kekuasaan yang dulunya terpusat pada satu tangan kepada lembaga-lembaga negara berdasarkan undang-undang agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi di dunia(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Dorong Penguatan Sistem Perwakilan DPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler