jpnn.com - BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora di Jawa Tengah kini sedang dibuat repot dengan menjamurnya tempat karaoke. Sebab, tempat hiburan malam itu juga akrab dengan minuman keras, narkoba hingga prostitusi.
Persoalannya, Satuan Polisi Pamong Praja Blora tak kunjung menertibkannya. Alasannya karena belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tempat hiburan malam berupa kafe karaoke.
BACA JUGA: 72 Ketua RT/RW Geruduk Kantor Wali Kota
Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko mengatakan, tanpa perda maka tidak mungkin pihaknya melakukan penertiban. Kalau hanya mengandalkan peraturan bupati, katanya, maka Satpol PP Blora juga tak bisa bertindak efektif.
“Kalau hanya perbup, penertibannya bersifat teguran administratif. Tidak bisa memberikan sanksi hukum dan penutupan secara tegas. Sudah lama kami menunggu pengesahan perda, namun hingga saat ini belum juga disahkan DPRD,” katanya.
BACA JUGA: Hadiah Ratusan Juta untuk Peraih Nilai Tertinggi Unas
Namun, Kabag Hukum Setda Blora, Khaidar Ali mengatakan, belum adanya perda seharusnya tidak menjadikan alasan bagi Satpol PP tidak melakukan penertiban. Sebab, katanya, penertiban kafe karaoke bisa menggunakan aturan undang-undang yang lain.
“Kafe karaoke biasanya identik dengan minuman keras, narkoba, dan mohon maaf pasti ada dunia esek-esek. Dari beberapa poin tersebut, Satpol PP bisa menggandeng kepolisian untuk menertibkan. Tinggal sekarang mau ndak melakukan itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Hujan tak Turun, Air Bakal Digilir Lagi
Bupati Blora Djoko Nugroho pun tak kalah keras bersuara. Dia gerah dan geram dengan banyaknya kritikan pedas terhadap menjamurnya pendirian kafe karaoke yang tak kunjung ditertibkan.
Mantan Dandim Rembang ini ingin semua kafe karaoke bisa segera ditutup tanpa menunggu adanya pengesahan perda. Selain itu, dia mengatakan bahwa belum adanya perda tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan Satpol PP untuk menunda penertiban karaoke.
“Saya rasa tak perlu menunggu perda. Kesuwen (kelamaan, red). Apakah menertibkan hal-hal yang negatif dan mengganggu warga harus menunggu diatur dalam perda dahulu? Saya rasa tidak, bisa menggunakan aturan undang-undang yang lain,” ujarnya.(sub/lin/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Kereta Pertama di Kaltim Telan Rp 48 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi