Kelakuan Ayah Bejat, Sebelum Garap 2 Anak Gadisnya, Pemanasan Pakai Rotan

Rabu, 22 April 2015 – 15:09 WIB
Kelakuan Ayah Bejat, Sebelum Garap 2 Anak Gadisnya, Pemanasan Pakai Rotan. Tersangka SA saat di Polres Balikpapan, Kaltim. Foto Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com - BALIKPAPAN – Seorang ayah sudah seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Namun, hal itu tidak berlaku bagi SA (46), warga Jalan Asrama Bukit, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.

Ia justru tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (18) dan Melati (17). Bahkan, sebelum dicabuli, SA menganiaya dua putrinya dengan menggunakan rotan serta mengancam dengan parang.

BACA JUGA: Beginilah Hebohnya Ular Sanca Kembang Santroni Rumah Pak RW

Aksi bejat itu berlangsung sekira pukul 19.30 Wita di kediaman pelaku, Minggu (19/4). Saat itu, SA tengah mabuk berat usai minum minuman keras. Entah kenapa, dia marah-marah kepada ketiga anaknya, Mawar, Melati, dan yang paling bungsu berinisial T (6).

SA kemudian menyuruh T untuk pergi membeli es. Setelah kembali dan dimarahi, SA menyuruh T untuk tidur di kamar mandi.

BACA JUGA: Kecewa tak Diberi Duit, Calon Pengantin Tewas Minum Racun Rumput

Amarah SA juga dilampiaskan kepada Mawar dan Melati saat masuk ke dalam kamarnya. Keduanya disuruh menghadap ke tembok membelakangi SA.

Korban dipukul menggunakan rotan sepanjang 75 sentimeter. Mawar dan Melati mendapat luka lebam dan memar di kedua lengan, punggung, dan betis.

BACA JUGA: Serukan Setop Kejahatan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Tak hanya itu, sebelum melakukan pencabulan, dia juga memukulkan parang dengan panjang 48 sentimeter ke kepala korban. Masih dalam keadaan emosi, lalu dia menancapkan sebuah kapak dengan panjangnya 37 sentimeter ke dinding kamar pelaku sambil mengancam korban.

Walhasil, kedua gadis itu pun ketakutan. Apapun yang diperintahkan ayahnya saat itu mereka turuti. Seperti memegang alat kelamin pelaku.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa membenarkan kejadian tersebut. Sebelum pencabulan, SA melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku juga melakukan pengancaman.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal di atas 10 tahun penjara dan UU KUHP pasal 351 tentang Penganiayaan,” ujarnya. (en/tom/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Pemotongan Tunjangan Kesra Bikin Resah PNS di Daerah Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler