Karena Cemburu, Pria di Tenggarong Nekat Bakar Rumah dan Kaki Istrinya

Jumat, 15 April 2022 – 19:30 WIB
Dedy Rohman ketika dimintai keterangan penyidik Polsek Tenggarong, terkait aksi nekatnya membakar rumah. Foto : Humas Polres Kutai Kartanegara.

jpnn.com, TENGGARONG - Polsek Tenggarong telah menangkap dan menetapkan tersangka pelaku pembakaran rumah di Jalan Naga, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang terjadi pada Kamis (14/4) sore.

Sebagaimana diketahui, kebakaran yang menghanguskan sebanyak lima rumah kontrakan dan tiga warung tersebut dampak dari pertengkaran pasangan suami istri (pasutri).

BACA JUGA: Rusdi Menyelamatkan Istri dan 3 Anaknya Saat Api Membakar Rumah

Pascainsiden itu, polisi langsung menahan seorang pria bernama Dedy Rohman untuk dimintai keterangan.

Singkatnya, kepada polisi, Dedy mengakui perbuatannya dengan sengaja membakar rumah kontrakan yang baru dia tinggali bersama sang istri dua minggu lalu itu.

BACA JUGA: Pasutri Bertengkar, 5 Kontrakan & 3 Warung Ludes Terbakar

Usut punya usut, perbuatan merugikan banyak orang itu dipicu karena Dedy yang terbakar api cemburu kepada istri. Pertengkaran dengan sang istri membuatnya melakukan aksi nekat.

Dedy pergi ke warung membeli bensin lalu dengan sengaja menyiramkannya di kamar tidur.

BACA JUGA: Saksi Ungkap Hal Ini Saat Musibah Kebakaran yang Menewaskan 5 Orang di Jakut, Ya Tuhan

Tanpa pikir panjang Dedy menyulut bensin yang telah disiram menggunakan korek api. Kebakaran hebat pun seketika terjadi.

Nahas, api tidak hanya membakar bangunan rumah saja. Namun juga kaki istrinya hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kobaran api meluluhlantakkan sebanyak lima rumah kontrakan dan tiga warung.

"Akibat perbuatan pelaku rumah kontrakan yang ditinggali beberapa minggu ini, serta empat rumah lainnya ikut terbakar. Istri pelaku juga terkena api dan alami luka bakar di bagian kaki. Korban sudah kami bawa ke rumah sakit," ucap Kapolsek Tenggarong Kota AKP Yasir saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (15/4).

Lanjut AKP Yasir menjelaskan, motif Dedy nekat membakar rumah lantaran cemburu serta kerap bertengkar dengan sang istri.

"Pelaku mengaku cemburu dengan istrinya yang bekerja di tempat hiburan malam. Dia kesal, istrinya juga tidak izin ikut bekerja di empang bersama orang tua si istri," jelasnya.

Yasir menuturkan Dedy emosi saat terlibat cekcok dengan istrinya. Kemudian pergi ke warung untuk membeli bensin.

"Setiba di rumah, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan pembakaran, kejadian itu sempat disaksikan warga juga," ungkapnya.

Setelah membakar rumah, Dedy sempat kabur dan bersembunyi ke rumah mertuanya di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tenggarong.

"Selang satu jam setelah kebakaran, pelaku kami amankan. Dia mau sembunyi di rumah mertuanya," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Dedy dan istri baru tinggal di rumah kontrakan itu selama dua minggu. Selama tinggal di sana, warga sekitar kerap mendengar pertengkaran pasutri ini.

Bukan hanya itu, warga juga kerap memergoki pasutri tersebut kerap berpesta miras dengan rekan-rekannya. Akibat perbuatannya itu, kini Dedy mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenggarong.

"Atas tindakannya pelaku kami jerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata dia. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebab Kebakaran di Tunjungan Plaza Surabaya Terungkap


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pasutri   kebakaran   Tenggarong   Miras  

Terpopuler