JAKARTA - Persidangan lanjutan atas Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11) menghadirkan mantan teller Citibank Landmark Kuningan, Jakarta, Dwi Herawati sebagai saksiDalam kesaksiannya, Dwi mengaku kerap diminta menandatangani formulir transfer yang masih kosong
BACA JUGA: Disiapkan Perpres Pembagian Tugas Menteri dan Wamen
Meskipun hal tersebut bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) Citibank, namun Dwi tetap menuruti kemauan Malinda lantaran segan dan telah mempercayainya sejak lama
BACA JUGA: KontraS Pertanyakan Standar Pengamanan di Papua
Namun sejumlah nasabah utama kerap langsung menemui Malinda dan memintanya menguruskan semua transaksi
Seperti diketahui Malinda diduga memindahbukukan dana sejumlah nasabah Citibank ke rekening miliknya
BACA JUGA: Lima Daerah Raih Penghargaan Raksaniyata 2011
Malinda diduga memanfaatkan kepercayaan dari para nasabah prioritas Citibank yang dibantunya dalam pengurusan transaksi perbankanDalam proses inilah diduga kuat Malinda memindahtangankan dana nasabah setelah mendapatkan ada tanda tangan tellerModus ini kemudian terbongkar setelah adanya keluhan dari sejumlah nasabah yang merasa tabungannya berkurang secara tidak wajar‘’Selama ini tidak ada yang komplain,’’ tambahnya.
Dwi sendiri mengaku telah lama mengenal Malinda, terutama semenjak menjadi teller bagi nasabah prioritas di Citibank atau yang dikenal sebagai nasabah Citigold pada tahun 2007 silamDwi diduga terlibat dalam lebih dari 60 transaksi dari ratusan transaksi mencurigakan yang dilakukan MalindaAkibat aksi Malinda ini pihak Citibank mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 30 miliar.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY Sebut Pemerintah Tak Tegas
Redaktur : Tim Redaksi