Karena Sektor Riil Belum Kondusif

Sabtu, 19 Juni 2010 – 14:44 WIB
JAKARTA - Iklim investasi di sektor riil perekonomian Indonesia hingga saat ini belum kondusifEksesnya, sumber-sumber pendanaan, utamanya dana bank, lebih terpusat pada sektor konsumsi daripada sektor riil

BACA JUGA: Kemen BUMN Masih Susun Proposal

Premis tersebut disampaikan pengamat ekonomi Indef Dr Aviliani di Jakarta.

Selain merasa lebih aman, fenomena ini juga disebabkan kredit pada sektor konsumsi jauh lebih menjanjikan karena bunga yang relatif jauh lebih tinggi
‘’Kredit-kredit barang konsumsi antara 3 – 4  persen per bulan dan bila dalam setahun bisa mencapai 36 – 42 persen,’’ kata Aviliani ketika berbicara dalam diskusi bertemakan “ Uang dan Kebijakan Moneter” yang diselenggarakan Lingkaran Demokrasi Indonesia (LIDI)

BACA JUGA: RPP Tembakau di-Drop

Ikut bicara dalam forum itu, antara lain, Prof Dr Firwan Tan (Guru Besar Universitas Andalas Padang) dan Dr
Suparji (Pengamat Hukum Bisnis).

Selain menyentil dikotomi dan realitas faktual itu, Avilian juga menyoroti soal masih dicetaknya uang pecahan 100 ribuan di luar negeri

BACA JUGA: Pemerintah Dukung Pertamina Tambah Saham di Donggi Senoro

Ia mengatakan, pencetakan uang di luar negeri, selain mengganggu rasa nasionalisme bangsa, juga sangat rawan terjadi penyelewengan.  ”Seharusnya pencetakan uang di luar negeri mulai dihentikan karena sangat riskan adanya pemalsuan uang,” tegasnya.

Berbeda dari Aviliani, Dr Suparji lebih banyak menyoroti soal maraknya pemalsuan uang”Pemalsuan uang seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan subversib karena sangat mengganggu stabilitas nasionalKarena itu, pihak-pihak  yang terlibat harus mendapatkan hukuman yang sangat berat,’’ jelas Suparji

Karena itu, katanya, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan uang palsu, UU Mata Uang perlu menciptakan paradigma baruUU itu  berkaitan dengan perumusan ketentuan pemidanaan, baik yang mencakup perbuatan yang dapat dipidana (delik), maupun prinsip pemidanaan yang berbeda dengan KUHAP

”Perlu ada pembedaan kejahatan pemalsuan uang dengan kejahatan pemalsuan dokumen biasa atau barang sebagaimana diatur dalam KUHAP,’’ paparnyaSementara itu, kejahatan terhadap mata uang terutama pemalsuan mata uang dewasa ini semakin merajalelaFenomena ini dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional’’Karena itu, perlu diatur penegakan hukum terhadap pratik-praktik pemalsuan uang, utamanya mekanisme koordinasi antara Bank Indonesia dengan aparat penegak hukum untuk menangani masalah tersebut,’’ katanya(max)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didesak Bentuk Otorita Danau Toba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler