"KPI sesuai dengan tugas dan kewenangannya, meneruskan laporan (dan pengaduan) dari masyarakat kepada kepolisian, tentang program dari salah satu lembaga penyiaran
BACA JUGA: MPR Minta SBY Hargai Sultan dan Rakyat Jogja
Program Silet, ya, saya sebut pada kepolisian," ujar Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat, di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (30/11).Dikatakan, dalam kasus ini, Hary Tanoe terancam pasal 36 ayat 5 Undang-Undang No 32 tahun 2002 junto pasal 57 Undang-Undang Penyiaran
BACA JUGA: Keterlibatan Oknum Aparat di Pasar Narkoba Masih Tinggi
Dalam aturannya, tambah Dadang, yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu adalah pimpinan televisi yang menayangkan."UU Penyiaran menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap isi siaran adalah penanggung jawabnya
BACA JUGA: Lagi, Mantan Kasir Langkat Diperiksa KPK
(Jadi) yang bertanggung jawab adalah pimpinan lembaga penyiaran," tambahnya.Sebelumnya, KPI telah meminta RCTI (anggota grup MNC) untuk tidak menayangkan Silet, setelah warga mengeluhkan tayangan infotainment itu terkait letusan merapiNamun stasiun itu tetap menayangkan, dan mengganti nama tayangan itu dengan judul yang berbeda.
Merasa tidak digubris, KPI pun melaporkan pimpinan stasiun itu, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Mabes PolriDalam pelaporan itu, Dadang juga didampingi pengacara KPI, Agustinus HutajaluIa menyebut bahwa mereka juga membawa barang bukti, berupa rekaman tayangan Silet, serta berkas aduan masyarakat yang jumlahnya disebut mencapai seribuan(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengusik Tahta Jogja dari Istana
Redaktur : Tim Redaksi