Karier Anwar Usman, dari Guru Honorer hingga Ketua MK

Senin, 02 April 2018 – 15:55 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi 2018-2020 Anwar Usman. Foto: Imam Husein/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) punya ketua baru. Anwar Usman baru saja terpilih untuk memimpin MK periode 2018-2020.
Sebelumnya, Anwar merupakan wakil ketua MK di era kepemimpinan Arief Hidayat. Tapi jauh sebelumnya, Anwar merintis kariernya sebagai guru honorer.

Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu pada awalnya tidak memiliki latar belakang ilmu hukum. Awalnya, dia mengenyam pendidikan di sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama enam tahun hingga 1975.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Anwar Usman Jadi Ketua Baru di MK

Setelah lulus sekolah, anak dari pasangan Usman A. Rahim dan Hj. St. Ramlah itu merantau ke Jakarta. Dia menjadi guru honorer di SD Kalibaru.

Selama menjadi guru, Anwar menyambi kuliah. Pilihannya adalah Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta hingga lulus 1984.

BACA JUGA: Ini Alasan Istana Tetap Pilih Arief Hidayat

Sukses meraih gelar sarjana hukum, Anwar mencoba mengikuti seleksi calon hakim. Keberuntungan berpihak ke Anwar dan dia mengawali karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Kariernya pun terbilang mulus di lingkungan Mahkamah Agung, Anwar pernah menduduki jabatan strategis seperti Asisten Hakim Agung (1997-2003), kemudian diangkat sebagai kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (2003-2006).

BACA JUGA: Arief Hidayat Kembali Mengucap Sumpah sebagai Hakim MK

Pada 2005, Anwar memperoleh promosi dengan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia juga tetap menjabat sebagai kepala Biro Kepegawaian MA.

Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu. Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.

Saat itu, Anwar merupakan hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan Mahkamah Agung. Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.

Pada 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai wakil ketua MK periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018. Hari ini (2/4), rapat pleno hakim konstitusi memilih Anwar sebagai ketua MK.

Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah menjabat ketua MK selama dua periode. Sedangkan posisi wakil ketua MK saat ini ditempati Aswanto.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Revisi MD3, PSI Tak Rela Rakyat Dikriminalisasi DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler