Gugat Revisi MD3, PSI Tak Rela Rakyat Dikriminalisasi DPR

Kamis, 15 Maret 2018 – 21:24 WIB
PSI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI), melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (JANGKAR SOLIDARITAS), mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani Revisi UU MD3.

Sikap tersebut adalah bukti bahwa Jokowi mendengar aspirasi rakyat yang sebagian besar menolak Revisi UU MD3.

BACA JUGA: Jokowi Memahami Posisi Menteri Yasonna di DPR

Kamaruddin dari JANGKAR SOLIDARITAS mengatakan, PSI sejak awal mendukung Jokowi untuk tidak menandatangani Revisi UU MD3.

"Bahkan PSI sejak dini sudah mengantisipasi bahaya kriminalisasi rakyat oleh DPR dengan mengajukan permohonan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Pekan lalu MK sudah mengundang PSI untuk mengikuti sidang perdana," ujar Kamaruddin melalui keterangan pers, Kamis (15/3).

BACA JUGA: Belum Ada Kabar Presiden Teken UU MD3

Dia membeberkan sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 yang dinilai merepresi rakyat. Pasal-pasal itu membuat DPR jadi lembaga yang adikuasa, anti-kritik, dan kebal hukum.

Beberapa pasal kontroversial tersebut adalah Pasal 73 mengenai wewenagn DPR untuk meminta Polri melakukan pemanggilan paksa.

BACA JUGA: Bamsoet: DPR tidak Kebal Hukum

Kemudian ada Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

"Bahwa pada prinsipnya kami sepakat semua kehormatan dan nama baik harus kita jaga, apalagi kehormatan dan nama baik DPR. Tetapi jangan sampai anggota DPR seluruh Indonesia memakai lembaga kehormatan perwakilan rakyat untuk mengkriminalkan rakyatnya sendiri,” kata Kamaruddin.

Dengan berlakunya Revisi UU MD3, lanjutnya, mulai hari ini alat kelengkapan DPR sudah bisa melakukan upaya-upaya secara sistematis dan terstruktur untuk mengkriminalisasi rakyat yang kritis.

Karena itu, PSI menganggap Indonesia kini dalam keadaan darurat kriminalisasi oleh wakil rakyat terhadap rakyatnya sendiri.

Lebih lanjut, PSI melihat pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik sekaligus merendahkan fungsi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.

Pasalnya, insititusi Polir sekadar menjadi alat untuk menjalankan keputusan politik.

“Pemanggilan ini adalah bentuk pembungkaman suara kritis rakyat terhadap DPR atas kinerja mereka yang buruk. Pasal ini berpotensi digunakan untuk mempidanakan suara-suara rakyat yang sedang memperjuangkan hak mereka,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyoroti Pasal 245 yang mengatur hak imunitas anggota DPR. Pasal ini juga dinilainya telah melawan konstitusi.

Sebab, hak imunitas anggota DPR di sana berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR.

“Padahal hak imunitas diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR hanya terkait dengan tugas anggota DPR,” ujar Kamaruddin.

"PSI memohon doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia agar uji materi Revisi UU MD3 dikabulkan oleh MK," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan Terhadap Komisioner KPPU


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler