jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua baru, Senin (2/4). Berdasar sidang pleno MK, ketua barunya adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pada sidang pleno itu, Anwar mengantongi 5 suara. Di bawahnya ada Suhartoyo dengan empat suara.
BACA JUGA: Gugat Revisi MD3, PSI Tak Rela Rakyat Dikriminalisasi DPR
Seluruh hakim konstitusi yang jumlahnya sembilan orang hadir langsung pada sidang pleno untuk memilih ketua MK periode 2018-2020 itu. Yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.
"Seperti yang kita lihat dari hasil pemungutan suara tadi, telah terpilih Anwar Usman sebagai ketua MK masa jabatan 2018-2020," kata Anwar saat memimpin sidang pleno pemilihan ketua MK di Jakarta, Senin (2/4).
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Ogah Teken UU MD3 Baru, Ini Alasannya
Setelah rapat pleno, agenda selanjutnya adalah pengucapan sumpah ketua MK. Berdasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, satu periode masa jabatan ketua di lembaga yang bertugas menjaga kemurnian konstitusi itu adalah 2,5 tahun.
"Dengan terpilihnya ketua MK, maka selesai sudah agenda rapat pleno hari ini. Perlu saya sampaikan agenda pengucapan sumpah ketua MK akan diselenggarakan pada hari ini, 2 April 2018 pukul 15.00 WIB di ruang sidang pleno," ungkap Anwar yang sebelumnya merupakan wakil ketua MK.
BACA JUGA: UU MD3 Masih jadi Perdebatan di Senayan
Usai rapat pemilihan ketua MK, para hakim konstitusi melakukan musyawarah tertutup untuk mengisi kekosongan kursi wakil ketua MK. "Dengan demikian, rapat pleno hari ini dinyatakan ditutup," jelas Anwar.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desakan agar Arief Mundur dari Ketua MK Memicu Kecurigaan
Redaktur : Tim Redaksi