jpnn.com, SEMARANG - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), DR Karjono membuk Kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dan Petunjuk Teknis Manajemen Talenta di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di Semarang, Selasa (10/10).
Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dan Petunjuk Teknis Manajemen Talenta bertujuan menyusun Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPIP dan petunjuk teknis untuk manajemen talenta.
BACA JUGA: Ratusan Perwira TNI dan Polri dapat Pembekalan dari Kepala BPIP hingga Deputi
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berlandaskan prinsip merit.
Artinya pengisian jabatan ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang adil dan tanpa diskriminasi berdasarkan faktor politik, ras, agama, gender, dan faktor-faktor pribadi lainnya.
BACA JUGA: Kepala BPIP Ikut Menyaksikan Megawati Dianugerahi Doktor Kehormatan dari UTAR Malaysia
"Dengan tersusunnya Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), ASN di BPIP dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, karena mereka akan memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial budaya yang sesuai," ucap Karjono.
Dia menggarisbawahi pentingnya Manajemen Talenta yang berlandaskan merit.
BACA JUGA: Kepala BPIP Cek Distribusi BTU Pendidikan Pancasila Hingga ke Perbatasan RI-Malaysia di Entikong
Ini adalah prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari kepentingan pribadi, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip itu, BPIP berusaha untuk mengelola talenta dengan efisien dan meraih keselarasan antara pengembangan karier ASN.
Pentingnya manajemen ASN juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang menekankan bahwa Manajemen ASN harus menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, etis, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi.
Selain membahas manajemen ASN, Karjono menyoroti RUU ASN yang baru disahkan pada 30 September lalu.
Dia menekankan perlunya mempertimbangkan kompetensi yang sesuai dalam pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
Hal ini penting agar ASN yang menduduki jabatan memiliki kualifikasi yang tepat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
"Integritas dan independensi ASN harus tetap dijaga, terlepas dari perubahan peraturan yang ada," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tri Purno Utomo, Kepala Biro Umum dan SDM menegaskan tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk menarik, mengidentifikasi, mengembangkan, mempromosikan, dan mempertahankan ASN berpotensi tinggi sebagai aset berharga bagi organisasi.
"Manajemen talenta ini memiliki peran penting dalam menarik, mengidentifikasi, mengembangkan, mempromosikan, dan mempertahankan ASN yang memiliki potensi tinggi. Mereka merupakan aset berharga bagi organisasi kita dan menjadi strategi kunci dalam menghadapi tantangan profesionalisme ASN dan pola rekrutmen yang terbuka untuk jabatan-jabatan strategis," tegasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hadapan Menteri dan Pejabat Tinggi, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Ingatkan Hal Ini
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian