Karna Suswandi Kembali Maju di Pilkada, KPK Takkan Hentikan Proses Hukum

Jumat, 30 Agustus 2024 – 21:52 WIB
Bupati Situbondo Karna Suswandi. ANTARA/Novi Husdinariyanto

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021–2024.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu tersangka ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi yang kini maju kembali di Pilkada 2024.

BACA JUGA: Setelah Geledah Rumah, KPK Cecar Ratu Batu Bara Tan Paulin terkait Transaksi Perusahaan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan dirinya belum melihat apakah boleh seorang tersangka kasus korupsi menjadi kandidat di Pilkada.

"Saya perlu melihat aturan terkait pemilihan kepala daerah yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu," kata Tessa di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).

BACA JUGA: KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Namun demikian, Tessa menyatakan KPK tidak akan masuk ke dalam ranah politik. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang seharusnya menentukan setiap paslon memenuhi syarat atau tidak.

"Itu dikembalikan ke KPU, ya, sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana," jelas dia.

BACA JUGA: Usut Kasus Pengadaan di Pemprov DKI, KPK Panggil Petinggi Kalma Grup

KPK, lanjut Tessa, mempersilakan tersangka untuk mendaftar di kontestasi pilkada. Selama melakukan penahanan, kata dia, KPK tidak akan melakukan Tindakan yang lebih jauh.

"DAlam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan. Jadi, silakan dikoordinasikan atau ditanyakan ke KPU dulu, tetapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya," jelas Tessa.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dana PEN dan PBJ di Situbondo. Inisial tersangka yaitu KS dan EP.

“Pada 6 Agustus 2024 (KPK) telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Tessa, Selasa (27/8).

Berdasarkan informasi, kedua tersangka dimaksud yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.

Tim penyidik KPK sudah menggeledah kantor bupati dan rumah dinas, serta menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil Dirut PT. Deka Sari Perkasa Rachmat Djangkar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler