KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Jumat, 30 Agustus 2024 – 21:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

KPK pun mendalami itu dengan memeriksa sembilan saksi pada Kamis (29/8).

BACA JUGA: Usut Kasus Pengadaan di Pemprov DKI, KPK Panggil Petinggi Kalma Grup

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo.

“Didalami peran masing-masing saksi terkait proses lelang pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (30/8).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil Dirut PT. Deka Sari Perkasa Rachmat Djangkar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sembilan saksi tersebut yaitu Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari; Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Fitriasih; Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi Agus Budi Hartanto.

Kemudian Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan Edy Yunan Hartanto; Pensiunan ASN Pemkab Lamongan Sumariyono; Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan Joko Andriyanto.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris PT Landarmill Stanley Radita

Lalu Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Sigit Hari Mardami; Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya; dan General Manager Divisi III di PT Brantas Abipraya periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.

Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang sedang disidik KPK ini menggunakan anggaran tahun 2017-2019.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Hal itu akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka. KPK menerapkan Pasal kerugian keuangan negara yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam menangani kasus ini. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Kaesang bin Jokowi Tunjukkan Bukti Pembayaran Jet Pribadi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler