Karo Harus Gunakan APBD 2013

Jumat, 28 Maret 2014 – 07:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Meski hingga saat ini APBD Karo belum ditetapkan, roda pemerintahan di daerah tersebut harus tetap jalan. Sesuai aturan, Pemkab Karo harus menggunakan APBD 2013.

Pakar pengelolaan keuangan daerah dari Direktorat Jenderal Administrasi Keuangan Daerah Kemendagri, Fermin Silaban, mengatakan, penetapan penggunaan APBD tahun lalu itu tidak perlu lagi melalui keputusan kepala daerah dan DPRD.

BACA JUGA: Ombudsman Endus Kecurangan Seleksi CPNS

"Itu otomatis karena sudah diatur undang-undang. Jika APBD belum ditetapkan, menggunakan plafon APBD tahun lalu. Nah, nantinya bisa ditampung di APBD Perubahan, sekitar bulan Juli," ujar Fermin Silaban kepada JPNN di Jakarta, kemarin (27/3).

Jadi, lanjut pria kelahiran Humbang Hasundutan itu, belum ditetapkannya APBD tidak bisa menjadi alasan macetnya roda pemerintahan. Karena bagaimana pun, belanja-belanja yang sifatnya mengikat, tetap harus dibayar.

BACA JUGA: Penumpang Garuda di Banjarmasin Desak Turun dari Pesawat

"Misal gaji, beli kertas, beli tinta komputer, bayar rekening listrik, air, cleanin service, telepon, semua itu gak mungkin gak dibayar," terang Fermin.

Dia mengatakan, kasus serupa pernah terjadi di Pemprov Lampung. Saat suhu politik di Lampung memanas, DPRD tidak mau membahas RAPBD. Lantas, Pemprov Lampung menggunakan APBD tahun sebelumnya.

BACA JUGA: BNNP: Ketua DPRD Ternate Takut Tes Urine

Seperti diketahui, belum ditetapkannya APBD Karo berkaitan erat dengan proses pelengseran Bupati Karo, Sumut, Kena Ukur Surbakti.

Tahapan pelengseran hingga kini belum tuntas, dimana keputusan Paripurna DPRD Karo yang mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA), masih mandeg di Kantor Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Jika nantinya diteruskan gubernur ke Kemendagri, maka berkas-berkas keputusan DPRD Karo akan dikaji lagi, sebelum diteruskan ke Presiden guna mendapatkan Kepres pengesahan pelengseran Kena Ukur.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan pernah menjelaskan, begitu hasil paripurna DPRD sampai ke Mendagri Gamawan Fauzi, maka pihaknya akan langsung melakuan kajian.

"Begitu nanti kita terima, maka akan kita kaji prosedurnya, substansinya, apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum. Kalau sudah ya sudah, kita keluarkan pengesahan pemberhentian lewat Keputusan Presiden," ujar Djohermansyah Djohan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengaruh TNI/Polri Dinilai Dominan di Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler