Kartu BPJS Jadi Syarat Mengurus SIM, Politikus PDIP Ini Berkata Bijak

Rabu, 23 Februari 2022 – 07:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR FPDIP Rahmad Handoyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah, pengurusan SIM-STNK, hingga urusan umroh dan haji.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut aturan yang dibuat pemerintahan Presiden Jokowi itu harus dipahami secara jernih dan bijak.

BACA JUGA: Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Instruksi Presiden Jokowi Dinilai Absurd

Rahmad menilai kebijakan itu demi peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Ini semata-mata untuk pelayanan kesehatan dan BPJS sendiri, bahwa BPJS kesehatan itu tentu pelayanan kesehatan akan semakin baik," ujarnya.

BACA JUGA: Irjen Setyo Budiyanto Keluarkan Ancaman, Jangan Coba-Coba Melanggar

Politikus PDIP itu menilai BPJS telah memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama mereka yang berekonomi rendah.

"Ingat, ya, BPJS sudah luar biasa membantu rakyat yang tadinya itu jual aset, jual rumah, jual pekarangan untuk membiayai keluarganya yang sakit, tetapi dengan BPJS, itu sudah berapa juta orang ditolong, sudah bisa meringankan beban kesehatan," tutur Handoyo.

BACA JUGA: Brigjen Junior yang Ditahan Sempat Menyurati Jenderal Dudung, Dia Memohon Begini

Dia juga mengatakan BPJS Kesehatan wajib dimiliki setiap orang dengan semangat saling bergotong-royong.

Terkait aturan yang menjadikan kepesertaan BPJS sebagai syarat masyarakat mendapat pelayanan publik, Handoyo menilai peraturan tersebut sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi pentingnya program itu bagi masyarakat.

Namun, kebijakan itu menurutnya perlunya disosialisasi agar masyarakat tidak kaget. Sekaligus, memberikan pengertian kepada mereka yang menolak.

"Kemudian ada kontra, itu perlu sosialisasi, edukasi, dan penyampaian secara utuh bahwa niat pemerintah ini adalah begini-begini ke masyarakat. Jangan sampai membuat masyarakat terkaget-kaget," ucapnya.

Aturan yang mewajibkan kartu BPJS sebagai syarat dalam layanan publik mulai 1 Maret nanti, merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK hingga syarat bagi calon jemaah haji dan umrah. (mcr8/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler