Kartu Prabayar Diregistrasi Tembus 130 Juta Nomor

Selasa, 02 Januari 2018 – 10:20 WIB
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat, hingga akhir 2017 sudah ada sekitar 130 juta nomor seluler yang sukses diregistrasikan.

Baik nomor perdana maupun nomor lama yang diregistrasi ulang. Bagi konsumen kartu prabayar yang melum meregistrasikan nomornya, masih ada waktu hingga 28 Februari sebelum kartu yang tidak teregistrasi dimatikan perlahan.

BACA JUGA: Menkominfo Pastikan Registrasi Kartu Prabayar tidak Sulit

Kemenkominfo juga memastikan fitur cek nomor maupun unreg yang sudah berjalan sekitar sebulan belakangan juga diminati.

’’Ini sebagai respons adanya kemungkinan penggunaan NIK dan KK (kartu keluarga) oleh yang tidak berhak,’’ terang Dirjen penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli, Sabtu (1/1).

BACA JUGA: Registrasi Nomor Provider Malah Dikaitkan dengan Judi Togel

Fitur itu disediakan setelah banyaknya temuan foto yang menampilkan KK di Google image.

Bukan tidak mungkin, KK yang ada di Google image disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memalsukan identitas kepemilikan nomor. Layanan itu diklaim mendapatkan respons positif dari konsumen kartu seluler prabayar.

BACA JUGA: Registrasi SIM Card, Disiapkan Fitur Pengecekan NIK

Untuk saat ini, layanan unreg baru bisa diakses melalui gerai purnajual operator seluler. Meski demikian, Ramli menyatakan belum memiliki data terkait penggunaan layanan tersebut.

’’Data masih kami himpun, dan sebulan setelah program berjalan akan kami evaluasi,’’ tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.

Dia menjelaskan, fitur cek nomor sudah berfungsi sejak awal Desember lalu di seluruh operator seluler.

’’Masyarakat sudah banyak yang memanfaatkan,’’ terang Merza, Senin (1/1).

Jawa Pos sempat menjajal fitur tersebut untuk mengecek apakah nomor yang didaftarkan sudah tergistrasi. Pengecekan dilakukan via website.

Pemegang kartu dipersilakan memasukkan nomor ponsel dan NIK. Kemudian operator akan mengirimkan password melalui SMS.

Setelah itu tinggal klik cek nomor, dan langsung terlihat apkakah nomor tersebut sudah terdaftar atau belum.

Merza menjelaskan, layanan unreg memang masih harus dilakukan secara manual. Namun, pihaknya bersama Kemenkominfo sedang menyiapkan fitur tersebut agar bisa diakses secara online.

’’Unreg tidak selalu terkait dengan nomor ilegal. Tapi bisa saja mereka sudah merasa tidak perlu memiliki nomor sebanyak itu,’’ tambahnya. (byu/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Registrasi Kartu SIM terkait Pilpres? Ini Kata Kemendagri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler