jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Rudiantara mengatakan, kementerian yang dipimpinnya bersama operator seluler sedang menyiapkan fitur untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait registrasi SIM card.
Fitur tersebut bisa digunakan untuk mengetahui berapa banyak NIK yang digunakan registrasi SIM card.
BACA JUGA: Registrasi Kartu SIM terkait Pilpres? Ini Kata Kemendagri
Menurut Rudiantara, langkah tersebut diambil karena maraknya scan kartu keluarga beredar di dunia maya. Itu berpotensi disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab saat registrasi SIM card.
”Jika setelah dicek ternyata digunakan untuk registrasi 10 SIM card, padahal yang dia registrasi hanya dua. Delapannya itu bisa langsung ditanyakan ke operator,” tutur Rudiantara kemarin (15/11).
BACA JUGA: NIK dan KK Dipakai secara Ilegal, Pemilik Asli Bisa Lapor
Pengecekan tersebut dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Saat ini, Kemenkominfo dan operator terus menggodok fitur tersebut.
Nanti fitur tersebut bisa diakses melalui operator seluler masing-masing. Rencananya, akhir bulan ini fitur itu sudah bisa digunakan masyarakat.
BACA JUGA: 4 Penyebab Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
''Paling lambat akhir tahun ini fiturnya sudah bisa digunakan. Nanti bisa dicek di masing-masing operator,” tuturnya.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menuturkan, operator diberi waktu hingga 20 November untuk bisa menyediakan fitur pengecekan NIK tersebut.
Saat ini masing-masing operator sedang menggodok metode yang akan mereka gunakan. ''Ada yang pakai SMS, melalui web, atau via contact center. Mungkin nanti ada pula yang sudah siap menggunakan lebih dari satu cara,” tutur Merza.
Dia menjelaskan, demi keamanan dan kenyamanan, masyarakat dianjurkan melakukan pengecekan NIK ke semua operator.
Jika pada saat pengecekan ditemukan nomor ponsel yang tidak dikenal melakukan registrasi dengan menggunakan NIK mereka, masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada operator.
”Masyarakat juga bisa minta blok nomor tersebut ke operator,” jelas presiden direktur Smartfren Telecom itu.
Rudiantara mengingatkan bahwa itu bukan satu-satunya cara untuk mengamankan data pribadi. Menurutnya, masyarakat juga harus punya budaya mengamankan data pribadi.
Terkadang, masyarakat dengan mudahnya memberikan fotokopi KTP dan KK. Tanpa sepengetahuan pemiliknya KTP dan KK tersebut lalu diunggah ke dunia maya. ”Jangan seperti itu,” ujarnya.
Terkait progres registrasi simcard, Rudiantara mengampaikan sampai kemarin sudah lebih dari 60 juta SIM card teregistrasi.
Dengan antusiasme masyarakat yang begitu besar, Rudiantara yakin 300 juta SIM card yang diperkirakan beredar di Indonesia bisa tertegistrasi sebelum tenggat waktu 28 Februari 2018.
Mengenai masih banyaknya ditemui kegagalan saat registrasi, Rudiantara mengakui hal tersebut memang kerap terjadi.
Berdasar pengamatannya, hal yang memicu kegagalan registrasi adalah saat memasukkan 32 digit nomor KTP dan KK.
”Pada umumnya gagal di situ. Ada 16 digit nomor KTP dan 16 digit nomor KK. Susah. Kalau tidak dijembreng di depan bisa saja meleset. Yang penting sabar saja. Terus dicoba. Gratis ini,” kata dia. (and/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Registrasi Simcard, Jangan Sebar KK di Dunia Maya
Redaktur & Reporter : Soetomo