jpnn.com, PURWOREJO - Tertangkapnya Karutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menambah daftar hitam pejabat Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk itu, Menkumham Yasonna Laoly bakal memberikan sanksi berat kepada anak buahnya yang kini sudah ditahan itu.
BACA JUGA: Terima Suap dari Bandar, Karutan Purworejo Dibekuk BNN
“Kalau seperti itu tampaknya pemecatan," kata dia di Jakarta, Rabu (17/1).
Yasonna menerangkan, sebagai tindak lanjut dari penangkapan, Cahyono kini dinonaktifkan dari jabatannya. Dia menunjuk Eko Bekti Susanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Karutan Purworejo.
BACA JUGA: Pecandu Narkoba, Sekali Transaksi Habis Rp 16 Juta
Dia juga mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan tim untuk memeriksa Cahyono secara internal.
"Irjen dan Dirjen Pas sudah mengirim pemeriksa. Nanti akan ada hukuman administratifnya, pasti lah. Saya tunggu dulu laporannya," ujar dia.
BACA JUGA: Polisi Buru Penyuplai Narkoba ke Jennifer Dunn
Sementara untuk proses hukum, Yasonna menyerahkannya seluruhnya ke BNN.
"Pidananya biar kepolisian dan BNN yang memprosesnya," imbuh dia.
Diketahui, Cahyono diduga menerima aliran dana lebih dari Rp 300 juta dari tersangka narkoba bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai.
Uang itu disebut terjadi saat menjabat Cahoyono menjabay KPLP Lapas Nusakambangan. Diduga Cahyono bekerjasama dengan dengan Sancai dalam peredaran narkoba dari dalam penjara. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik Narkotika Rumahan yang Dikendalikan Napi Terbongkar
Redaktur : Tim Redaksi