jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus produksi pembuatan narkoba jenis ekstasi yang kegiatannya dikendalikan oleh narapidana di dalam lapas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Kumara mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan bermula dari informasi masyarakat.
BACA JUGA: Sepanjang 2017, Polri Kirim 55 Bandar Narkoba ke Akhirat
Di sekitar Kampung Cerewet, Durenjaya, Bekasi Timur, sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan mengetahui narkoba itu diproduksi di wilayah Pacet, Cianjur, selain itu juga dilakukan di Kota Depok.
BACA JUGA: Dor! Bandar Narkoba Buron BNN Mati Kena Pelor Polisi
“Para tersangka diketahui membuat pil ekstasi itu atas suruhan pelaku AH yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur Bogor,” jelasnya, Jumat (29/12).
Pelaku yang ditangkap itu di antaranya RW, HS, Y, T, AR dan MA. Mereka berperan sebagai pengedar kurir maupun peracik narkoba.
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Permintaan Narkoba Meningkat
“Produksi narkoba tersebut mencapai 10 butir per hari, diperkirakan omzetnya mencapai Rp 5 miliar,” jelasnya.
Kualitas dari narkoba itu diakuinya merupakan kelas 1, karena pelaku mengetahui komposisi dan takaran dari bahan-bahan yang digunakan untuk meracik narkoba tersebut.
Chandra menambahkan, beberapa barang bukti juga diamankan dalam pengungkapan kasus pabrik narkoba tersebut di antaranya alat-alat yang digunakan untuk membuat pil ekstasi.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Provokator Penyerangan Polisi Diciduk di OKI
Redaktur & Reporter : Yessy