jpnn.com, BENGKULU - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap Karyanto, 40, warga Jalan Meranti 2 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Pelaku berinisial AD, 61, warga Kelurahan Air Sebakul Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Soni Alvian Pelaku Perampokan Bermodus COD
"Dari pengakuan tersangka, dia dendam terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady di Bengkulu, Senin (21/6).
Ia mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka melakukan penusukan terhadap korban dengan pisau yang telah disiapkan sehingga korban mengalami 11 tusukan dari pelaku.
BACA JUGA: Sugeng Si Pelaku Penyiraman Air Keras Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Pernah Menusuk Anggota Brimob
Lanjut Yusiady, tersangka tega melakukan hal tersebut lantaran dendam kepada korban.
Sebab korban sering kali menyakiti mantan istri tersangka yang saat ini berstatus sebagai istri dari korban.
BACA JUGA: 3 Pemuda Sering Berbuat Dosa di Rumah, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
"Dari pengakuan mantan istri tersangka, dia pernah bercerita kepada tersangka sering disakiti korban. Mendengar pengakuan tersebut tersangka lalu kesal dan dendam kepada korban," ujarnya.
Sebelum kejadian tersebut tersangka mendapatkan informasi jika korban berada di kawasan Kebun Tebeng dan meminta anak menantunya untuk mengantarkan dirinya ke kawasan tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Sampai di lokasi tersangka melihat korban dan langsung menyerang korban menggunakan pisau yang disiapkan.
BACA JUGA: Mara Salem Harahap Tewas Ditembak OTK, Saudara Kandung Bilang Begini
Atas kejadian tersebut tersangka AD akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi