Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Pada Karyawan, Jika

Selasa, 12 April 2022 – 10:55 WIB
Kemnaker mengimbau kepada dunia usaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja lebih besar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada dunia usaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja lebih besar jika memiliki profit berlebih.

Selain itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengimbau pengusaha segera menunaikan kewajiban membayarkan THR.

BACA JUGA: Kemnaker Imbau Pengusaha Tunaikan Dua Hal ini setelah SE soal THR Terbit

Anwar mengatakan imbauan itu dikeluarkan setelah pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya Lebaran," ujarnya dalam rapat koordinasi virtual dengan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi se-Indonesia, Senin (11/4).

BACA JUGA: THR ASN, Pemerintah Provinsi Ini Menganggarkan Rp 50 Miliar  

Anwar meminta seluruh dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia membuat Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja serta pemberi kerja.

Posko itu juga akan menjadi wadah bagi siapa saja yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan terkait pelaksanaan THR tahun ini.

BACA JUGA: Khofifah Minta Pengusaha Bijak, Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu 

Selain secara virtual, Kemnaker juga melayani pengaduan dan konsultasi secara tatap muka.

Anwar berharap dengan kehadiran Posko THR itu dapat menjadi bagian penting dalam menyukseskan pelaksanaan pemberian THR serta segala aduan dan konsultasi bisa direspons sebaik-baiknya.

"Agar kami dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Anwar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler