Penyelidikan yang dilakukan ‘Fair Work Ombudsman’ Australia menemukan bahwa para pekerja di gerai makanan cepat saji Canberra dinilai menerima upah yang kurang dibayarkan 22.000 dolar (atau setara Rp 220 juta).

Penyelidikan ini dilakukan setelah muncul kampanye nasional yang dilakukan departemen ini antara tahun 2012-2015 yang akhirnya mengembalikan 582.410 dolar (atau setara Rp 5,82 miliar) kepada hampir 1.000 karyawan di seluruh Australia.

BACA JUGA: Atasi Stres, Veteran Perang Jalani Terapi Penulisan Lagu

Salah satu gerai pelanggar yang terburuk di wilayah Canberra dan sekitarnya adalah sebuah outlet di Belconnen di mana gaji 10 karyawan kurang dibayarkan 8.700 dolar (atau setara Rp 87 juta).

Selain itu, empat pekerja di wilayah Ngunnawal ditemukan telah kekurangan gaji sebanyak 8.350 dolar (atau setara Rp 83,5 juta).

BACA JUGA: Untuk ke-11 Kalinya, Festival Film Indonesia Kembali Digelar di Melbourne

Penyelidikan juga menemukan beberapa restoran yang membayar kurang staf mereka, dengan sebuah restoran di Yarralumla dipaksa untuk membayar kembali 5.200 dolar (atau setara Rp 52 juta) kepada 22 karyawan.

Secara keseluruhan, lembaga ‘Fair Work Ombudsman’ berhasil mengembalikan upah 36 karyawan gerai makanan cepat saji di Canberra yang tak dibayarkan.

BACA JUGA: Merokok Saat Hamil Bisa Ubah DNA Bayi

Dalam kebanyakan kasus, karyawan kurang dibayar sebesar 4-8 dolar (atau setara Rp 40-80 ribu) per jam dari tingkat gaji normal dan tak dibayar secara benar atas tarif kerja akhir pekan.

Michael Campbell dari lembaga ‘Fair Work Ombudsman’ mengatakan, para pebisnis perlu bertanggung jawab untuk memastikan mereka membayar staf mereka dengan benar.

"Ketika kami menemukan kesalahan, preferensi kami adalah untuk mendidik para karyawan tentang kewajiban mereka dan membantu mereka untuk menjalani proses yang benar guna memastikan kesalahan tak terulang," sebutnya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Berharap Indonesia Impor 200 Ribu Sapi Untuk Caturwulan Kedua 2016

Berita Terkait