Menurut Kuasa Hukum Karyawan McDonalds Indonesia Ilhamtara SH mengatakan, para karyawan itu meminta haknya yaitu pesangon sebanyak 2 kali masa kerja, uang penghargaan dan uang penggantian hak selama bekerja PT BNR
BACA JUGA: Timor Leste Tak Hargai Kerja KKP
Ia menjelaskan, pada 13 April lalu PT BNR selaku pengelola McDonalds Indonesia mengumumkan mengalihkan asetnya kepada PT RNF."Namun PT BNR tidak memberikan penjelasan mengenai hak-hak karyawan
Ia melanjutkan, dalam hasil pertemuan dengan Disnakertrans Jakarta Selatan, sudah mewajibkan PT BNR membayar seluruh hak karyawan
BACA JUGA: KPK Segel 8 Rumah Milik Eks Dirut Bank Jabar
Namun ketika ditagih, kata Ilham, perusaahaan tersebut selalu mangkir"Kita harap dengan aksi ini Kedubes AS sebagai wakil pemerintahan AS di Indonesia tahu dan dapat menekan perusahaan PT BNR yang notabenenya adalah milik Amerika," terangnya.(mas/JPNN)
BACA JUGA: SBY Kebanjiran Ucapan Selamat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Mobil Koramil Tembagapura Ditembak
Redaktur : Tim Redaksi