Karyawan Terekam CCTV Usai Berbuat Terlarang di Dalam Toko Emas

Senin, 15 Juni 2020 – 22:44 WIB
Pelaku Eka Gunawan ditahan di Mapolresta Denpasar usai mencuri perhiasan emas di toko emas tempatnya bekerja. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Karyawan toko emas ditangkap Jatanras Polresta Denpasar. Pelaku bernama Eka Gunawan asal Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap karena menggelapkan sejumlah perhiasan emas senilai ratusan juta dari toko tempatnya bekerja.

Aksinya diketahui pada Rabu (10/6) sekitar pukul 17.00, wita di Toko Emas Melati Jalan Diponogoro No: 116 Denpasar, Bali.

BACA JUGA: Bu Ida Ayu Gelapkan Berlian Rekan Bisnis Ratusan Juta

Saat itu pemilik toko mengetahui ada satu buah cincin emas Cartier seharga Rp 4,5 juta hilang dari etalase toko.

"Dengan adanya kejadian tersebut dilakukan audit terhadap barang emas yang ada di toko dan di temukan beberapa barang berupa emas telah hilang," terang sumber polisi kemarin.

BACA JUGA: Pencuri Gondol Emas Seberat 1,5 Kg

Yang mengejutkan, perhiasan emas yang telah hilang ternyata banyak jumlahnya. Di antaranya berupa 64 buah cincin, 12 buah gelang, dan 1 cincin Cartier.

Total kerugian pihak toko pun mencapai Rp 127.2 juta. Atas temuan itu, pihak toko kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar.

BACA JUGA: Pesawat Tempur TNI AU Jatuh, Begini Kondisi Pilot

"Pelaku mengambil dengan mudah barang yang dipajang di etalase toko," tambah sumber.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasar hasil rekaman CCTV dan pemeriksaan para saksi diketahui ternyata pelakunya adalah karyawan di toko itu sendiri.

Jumat (12/6) lalu sekitar pukul 12.00,  pelaku akhirnya ditangkap di Toko Emas Melati Jalan Diponegoro 166, Denpasar.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui telah mengambil 2 buah cincin emas berat 2 gram, 1 kalung emas model Italy berat 2gram, 1 buah kalung emas model Italy berat 3 gram, 1 buah gelang emas model rante berat 3 gram, 1 buah cincin emas model Cartier berat 6 gram.

Semua barang hasil curian itu telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membayar hutang hingga memodifikasi sepeda motornya.

"Keterangan pelaku masih didalami lagi," tandas sumber. (rb/mar/mus/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler