Karyawati Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor

Senin, 24 April 2017 – 02:29 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, BALIKPAPAN - Umiatun (29) harus mempertangungjawabkan perbuatannya menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.

Dia ditangkap Polsek Balikpapan Utara saat bekerja, Kamis (20/4).

BACA JUGA: Perempuan Licik Ditangkap di Kantornya

Umiatun diciduk karena menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah.

Panit Reskrim Ipda Sitompul mengatakan, aksi warga Balikpapan Regency itu terbongkar saat perusahaan curiga ada konsumen ekspedisi yang ditagih pembayaran jasa.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Licik Banget

"Konsumen itu bilang sudah dibayar, tetapi rupanya tidak ada laporan dari terduga ini. Perusahaan kemudian menyelidiki transaksi yang pernah ditangani pelaku. Ternyata ketahuan banyak dana yang sudah digelapkan," terangnya, Sabtu (22/4).

Saat melakukan penggelapan, Umiatun dipercaya perusahaan untuk membayar pajak.

BACA JUGA: Tega Bener! Anak dan Menantu Kompak Gugat Ayah Sendiri

Namun, Umiatun justru melakukan penggelembungan pajak.

Beberapa transaksi dimanipulasi. Beberapa transaksi lain bahkan tidak dibayarkan.

"Hal ini (penggelapan) terungkap setelah penyidik dan perusahaan mengeceknya ke kantor pajak. Selama menjalani aksinya, pelaku diminta perusahaan untuk membayarkan pajak ke kantor pajak. Dana pajak kemudian disetor ke rekening pribadi pelaku unuk dibayarkan," imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya sempat kesulitan membekuk pelaku.

Sebab, Umiatun sering berpindah tempat tinggal.

"Untuk sementara pelaku kami tahan untuk kami periksa. Prosesnya masih kami kembangkan," tegasnya. (bp-21/war)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Wanita, Waspadalah...Ada Penipu Modus Asmara


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler