Oknum PNS Ini Licik Banget

Sabtu, 15 April 2017 – 10:09 WIB
Pelaku dijebloskan ke sel. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, GORONTALO - Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo inisial OM (28) alias Ois dijebloskan ke jeruji besi sel tahanan Polsek Kota Tengah. Dia diduga terlibat penggelapan 20 unit mobil rental.

Salah seorang korban penggelapan mobil Mohamad Viatur Sitepu kepada Gorontalo Post (Jawa Pos Group) mengatakan, mobil Xenia warna abu-abu miliknya DM 1478 AF yang dititipkan di rental yang ada di Jalan John Aryo Katili diduga digelapkan Ois.

BACA JUGA: Panik Saat Di-Stop Polisi, PNS Jadi Ketahuan Bawa Sabu

Diceritakan pria yang kerap disapa Ka Bas ini, bahwa modus operandi yang dilakukan Ois sangat licin.

Bermula pada Senin (10/4) Ois datang bersama rekannya untuk meminjam mobil dengan alasan akan digunakan untuk keperluan operasional kantor tempatnya bekerja yakni di Dinas Dukcapil Kota Gorontalo.

BACA JUGA: Buseet… PNS Ini Palsukan Dokumen Negara Sejak 2015

Dua hari kemudian saat dihubungi Ois sudah tidak merespon lagi bahkan janjinya untuk membayar uang jasa pinjaman mobil rental tersebut tidak ditepati.

Bahkan, yang membuat Ka Bas naik pitam dia malah mendapat informasi bahwa mobil miliknya tersebut sudah digadaikan kepada salah seorang anggota Polisi yang ada di Polres Bone Bolango.

BACA JUGA: Ketahuan BPK, Gaji Ratusan PNS Ini Dipotong Sebegini

Ironinya, Ois menggadaikan mobil itu hanya bermodalkan surat leasing. Sementara persyaratan leasing menerima gadai mobil harus menjaminkan BPKB.

"Bagaimana bisa mobil itu di leasing sedangkan BPKB ada sama saya. Saya khwatir modus penggelapan mobil seperti ini sudah merupakan sindikat yang bekerjasama dengan leasing yang illegal atau abal-abal. Polisi harus mengungkap sindikat seperti ini biar tidak akan bertambah lagi korban jiwa,"pinta Ka Bas.

Tak terima hal itu Ka Bas akhirnya mendatangi Mapolsek Kota Tengah untuk melaporkan perbuatan Ois agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu Kapolsek Kota Tengah Iptu MT Manopo ketika dikonfirmasi menegaskan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan proses penyelidikan atas kasus ini.

"Kami sudah menahan Ois setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sebanyak 19 unit mobil," kata Kapolsek.

Perwira polisi yang dikenal tegas ini mengungkapkan, 20 unit mobil yang diduga digelapkan Ois itu merupakan milik dari 13 rental yang ada di Kota Gorontalo. Sisanya jelas Kapolsek adalah milik dari perorangan yang juga direntalkan.

Terkait dugaan sindikat penggelapan mobil yang menggunakan modus leasing, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Yang jelas tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (roy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekurangan Guru Sudah Parah, Apa Solusinya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler