Karzai Kangkangi Lembaga Pemilu

Rabu, 24 Februari 2010 – 00:07 WIB
Hamid Karzai. Foto : REUTERS
KABUL - Presiden Afghanistan Hamid Karzai melebarkan kepak sayap kekuasaannyaPemimpin berusia 52 tahun itu menerbitkan dekrit yang memberinya kendali penuh atas Komisi Komplain Pemilu (ECC)

BACA JUGA: Pimpinan Militer Turki Ditahan

Dekrit yang dikeluarkan Selasa (23/2) itu merupakan keputusan sepihak yang menuai protes keras dari negara-negara Barat.

Dengan menguasai ECC, Karzai punya wewenang untuk menunjuk sendiri lima anggota lembaga advokasi pemilu tersebut
"Tujuan reformasi struktur ECC adalah meng-Afghanistan-kannya," kata sekutu Amerika Serikat (AS) itu dalam pidatonya di depan parlemen seperti dilansir BBC.  Itu merupakan pidato pertama Karzai setelah reses parlemen

BACA JUGA: Tiga Hari Berkabung Nasional

Keputusan untuk merombak ECC itu pun dia ambil saat parlemen reses


Selama ini, tiga dari lima anggota ECC adalah pakar asing yang ditunjuk PBB

BACA JUGA: Anggap Tiger Woods Tak Disiplin

Nantinya, Karzai akan menunjuk lima pakar domestik sebagai anggotaBisa dipastikan, dia akan menunjuk lima orang dekatnya untuk duduk di kursi ECCDengan demikian, dia bisa lebih "berperan" dalam pemilu parlemen Afghanistan yang dijadwalkan berlangsung 18 September nanti.

Taktik Karzai itu direaksi keras diplomat-diplomat BaratMenurut mereka, langkah kontroversial tersebut tidak hanya mengancam stabilitas pemerintahan, tapi juga stabilitas negara"Ini benar-benar perkembangan yang sangat mengejutkan," ujar seorang diplomat yang merahasiakan namanya, seperti dilansir The Guardian

Diplomat Barat itu yakin, kecurangan dan intimidasi seperti yang mewarnai pemilihan presiden (pilpres) tahun lalu akan kembali terjadiKetika itu, Karzai terpaksa menyepakati babak kedua setelah ECC mendiskon sekitar satu juta perolehan suaranya karena terbukti ilegalTapi, dia lantas dinyatakan menang tanpa harus bertarung lagi karena rivalnya mundur. (hep/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Suka Tarung Satu lawan Satu


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler