Kasasi atas Vonis Bebas Dinilai Langgar HAM

Rabu, 09 November 2011 – 20:38 WIB

JAKARTA - Pakar hukum pidana, ProfDr

BACA JUGA: Nafsu Untung Besar, Jatah Makan Jamaah Haji Disunat

Muladi, S.H mengatakan,  ketentuan pasal 67 dan pasal 244 KUHAP yang melarang banding dan kasasi terhadap putusan bebas, harus diterapkan di era demokrasi.  Sebab, penerobosan dalam ketentuan pasal tersebut dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Yang bisa dilakukan adalah upaya hukum luar biasa yaitu kasasi demi kepentingan hukum terhadap keputusan yang sudah berkekuatan tetap sebagaimana diatur dalam pasal 259 ayat 2 KUHP," kata Muladi saat memberikan keterangan ahli pemohon dalam sidang pengujian Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP di ruang sidang MK, Rabu (9/11).

Menurutnya, kasasi demi kepentingan hukum dilakukan oleh Jaksa Agung karena jabatanya untuk menunjukan kesalahan hukum, sehingga harus diperbaiki dengan catatan bahwa kasasi tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan, termasuk terdakwa.

"Saya merekomendasikan agar permohonan uji materil pasal 67 dan pasal 244 KUHAP terhadap UUD 1945 yang dilakukan pemohon dapat diterima," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sodiki.

Ditegaskanya, penerobosan pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP merupakan pelanggaran kekuasaan kehakiman yang merdeka secara eksternal oleh Menteri Kehakiman dan sekaligus secara internal oleh Mahkamah Agung yang membahayakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)
"Pasal 67 dan 244 bersifat res ipsa loquitur dan tidak perlu ditafsirkan lagi serta tidak membedakan bebas murni dan tidak murni," tandasnya.

Senada, pakar hukum pidana lainnya yang diajukan pemohon, Prof

BACA JUGA: Otonomi Aceh dan Papua Hanya di Tingkat Provinsi

Dr
Romli Atmasasmita, S.H

BACA JUGA: Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang

menilai, pemaksaan pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas merupakan bukti kelemahan dalam penerapan hukum pembuktian oleh Penuntut Umum sehingga tidak adil kelemahan itu dibebankan pada terdakwa.

Padahal, secara hukum terdakwa seharusnya telah memperoleh kebebasanya berdasarkan UU yang berlaku"Pemaksaan upaya hukum dimaksud mutatis mutandis memperpanjang status terdakwa, dan perlakuan negara seperti itu dapat digolongkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang telah merampas kemerdekaan warga negaranyaItu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945," jelas Romli.

Diketahui, Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin MNajamuddin menguji Pasal 67 dan Pasal 244 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait larangan putusan bebas diajukan upaya hukum banding atau kasasiPengujian ini dikaitkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No K/275/Pid/1983 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.     

Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP merupakan ketentuan yang jelas/terang dan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945Jika pasal itu dianggap konstitusional, maka secara otomatis yurisprudensinya yang dianggap tidak sah(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler