Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang

Rabu, 09 November 2011 – 20:01 WIB

JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah tidak perlu dibubarkan karena pembentukan lembaga itu sudah menjadi amanat undang-undangMeski demikian, harus dilakukan evaluasi, baik dari sisi manajemen, maupun hakim-hakim ad hoc pengadilan tipikor di daerah.

Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi

BACA JUGA: Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK

“Menurut saya pengadilan tipikor di daerah tidak perlu dibubarkan
Kalau ada kasus-kasus korupsi di daerah yang dibebaskan, jangan pengadilan atau lembaganya dibubarkan

BACA JUGA: Dicari, Relawan Pendamping TKI Bermasalah

Akan tetapi, aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa, maupun hakim yang menangani perkara korupsi tersebut perlu dievaluasi dan diawasi,” kata Didi, Rabu (9/11) di Jakarta.

Selain itu, menurut Didi, pimpinan lembaga penegak hukum juga perlu menyeleksi dan mengawasi jaksa dan hakim yang menangani perkara korupsi
“Lembaga pengawasan eksternal seperti Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial juga perlu mengawasi,” katanya.

Didi juga menyampaikan bahwa wilayah Indonesia yang luas membuat pengadilan tipikor di daerah diperlukan

BACA JUGA: Pemerintah Curiga Banyak Honorer Siluman

“Jadi semuanya nanti tergantung evaluasiPaling tidak, pengadilan tipikor ada di daerah kota besar seperti Jakarta, Medan dan lain sebagainya,” kata Didi.

Dia juga mengakui pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan masyarakat karena seringnya menjatuhkan vonis bebas kepada koruptorSalah satunya adalah Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan tiga terdakwa korupsi, yakni Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Wakil Wali Kota Bogor Achmat Ruyat.

Lalu pengadilan tipikor Semarang juga memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus.

Kasus terbaru, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan empat belas terdakwa korupsi kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,67 miliar“Jadi sekali lagiEvaluasi harus benar-benar dilakukanDan peranan MA dalam hal ini akan sangat menentukan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan, pengawasan Pengadilan Tipikor di daerah memang kurang, termasuk perhatian publik“Dibandingkan di Jakarta, ibaratnya semua mata memandangSemua media nasional punya kantor di Jakarta, jadi perhatian terhadap kasus tipikor sangat besar,” katanya.

Selain itu, pola rekrutmen hakim tipikor di daerah yang tidak transparan menyebabkan kualitas hakim-hakim tersebut dipertanyakan“Kalau di Jakarta, yang melamar adalah orang-orang yang benar-benar berdedikasiSetelah terpilih, mereka tinggal di apartemen, masak bareng, berangkat bareng untuk ngirit transportasi,” ujarnya.

Sementara di daerah, pelamarnya cukup banyak“Proses yang dilakukan Mahkamah Agung memang tertutup, partisipasi publik sangat minimalBeberapa teman yang dulu mencoba melakukan monitoring pun susah mendapat informasi,” keluh Danang.

Beda dengan misalnya proses seleksi yang lain seperti seleksi pimpinan KPK“Kita bisa berinteraksi terbuka dengan panitia seleksi sehingga tahu apa problemnyaHakim tipikor seleksinya begitu tertutupJadi wallahualam hasilnya,” jelas Danang.

Mengenai wacana pembubaran pengadilan tipikor, dia tidak menolak“Usulan pembubaran pengadilan tipikor bisa saja, tapi saya belum tahu cantolan hukumnya, apakah harus mengadu atau menggugat ke MK lagiItu the next step, butuh waktu untuk sampai ke situ,” katanya.

Paling penting, sambung Danang, adalah menunda pembentukan pengadilan tipikor di 33 provinsi“Kalau yang ada saja hasilnya seperti ini, ‘kan menurunkan kredibilitas pengadilan tipikor sendiriDitunda dulu sampai yang ada ini menjadi baik,” ucapnya

Baik itu bagaimana? Misalnya, kata Danang, bagaimana Komisi Yudicial melakukan pengawasan, KPK juga harus merekam semua persidangan tipikor di daerah“Juga akses keputusan harus diperbaiki agar masyarakat bisa mengakses setiap keputusan pengadilan tipikor dengan mudah,” pungkasnya(fad/wan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Tolak KY Terlibat Pilih Hakim Ad Hoc


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler