Otonomi Aceh dan Papua Hanya di Tingkat Provinsi

Rabu, 09 November 2011 – 20:08 WIB

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid menegaskan, otonomi khusus (Otsus) terhadap Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua hendaknya dilengkapi dengan undang-undang (UU) tambahan untuk mempertegas titik berat otonomi itu sesungguhnya ada di tingkat pemerintahan provinsi.

"Harus ada undang-undang komplementer di Aceh dan PapuaSubstansinya mempertegas bahwa posisi otonomi di Aceh dan Papua hanya ada tingkat provinsi," ujar Ryaas Rasyid dalam acara Dialog Kenegaraan  bertema "Quo Vadis Otonomi Daerah" di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (9/11).

Menurut Ryaas, otsus yang diberikan kepada dua provinsi tersebut terkosentrasi mengatur masalah agama dan adat setempat

BACA JUGA: Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang

"Minimal perlu ditambah pasal baru dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa otonomi di kabupaten dan kota tidak berlaku di Provinsi Aceh dan Papua," sarannya.

Dijelaskannya, Provinsi Papua sudah sangat luas otonominya dan sama luasnya dengan provinsi lain  yang otonominya di kabupaten dan kota, sehingga menyulitkan provinsi dalam menjalankan fungsi-fungsi koordinasi.

Dikatakan pria asal Sulsel itu, pembagian kekuasaan ke daerah, pada dasarnya tidak disetujui oleh pemerintah pusat karena berimplikasi pada berkurangnya kekuasaan pusat
"Bahkan dulu, saat ide otonomi digulirkan, tidak banyak menteri yang setuju

BACA JUGA: Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK

BACA JUGA: Dicari, Relawan Pendamping TKI Bermasalah

Hanya saya sendiri yang merespon positif," tegas Ryaas.  (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Curiga Banyak Honorer Siluman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler