"Kami sangat menghargai sikap MK itu," kata Koordinator KIDP, Eko Maryadi di Jakarta, Rabu (9/11).
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa selama UU Penyiaran dalam tahapan pengujian, berbagai proses hukum atau akuisisi harus dihentikan karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, selama UU Penyiaran dalam tahap pengujian, maka rencana akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) terhadap Indosiar harus ditunda terlebih dahulu
BACA JUGA: Dicari, Relawan Pendamping TKI Bermasalah
Karena hal itu belum memiliki dasar hukum yang kuat.Dijelaskan Akil, uji materi terhadap sebuah UU memakan waktu lama dibandingkan menyelesaikan sengketa Pilkada
Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) M Riyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi koalisi LSM yang mengajukan uji materi UU Penyiaran
BACA JUGA: Pemerintah Curiga Banyak Honorer Siluman
Pengajuan uji materi itu sebagai hak warga negara yang digunakan dengan tepat dan elegan.Ditanya soal keputusan MK yang melarang berbagai pihak melakukan kegiatan hukum atau akuisisi lembaga penyiaran selama proses uji materi berlangsung, M Riyanto menyebutkan bahwa KPI belum bisa menyampaikan legal opinion
BACA JUGA: Ketua MA Tolak KY Terlibat Pilih Hakim Ad Hoc
"Kami sangat menghargai sikap MKKami akan mempelajari dan mengeluarkan legal opinion soal itu," kata Riyanto.Koordinator KIDP, Eko Maryadi mengatakan bahwa KPI pernah mengeluarkan legal opinion (LO) terhadap akuisisi Indosiar oleh PT EMTK dan menilai proses akuisisiSebab, hal itu berpotensi melanggar UU Penyiaran"Tapi sayangnya KPI tidak mengeluarkan legal opinion serupa kepada Grup MNC dan Visimedia Asia (TVOne-ANTV)Padahal MNC dan Visimedia juga melakukan pelanggaran akuisisi dan pemusatan kepemilikan yang dilarang UU Penyiaran," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah LSM yang tergabung dalam KIDP mendesak MK memperkuat UU No 32 Tahun 2002 tentang PenyiaranMereka menilai, pemusatan kepemilikan yang dilakukan oleh PT EMTK melanggar UU Penyiaran dan ironisnya itu dibiarkan oleh pemerintah"Atas dasar itulah KIDP mengajukan gugatan uji materi dan diharapkan MK dapat mengeksekusi dan mengembalikan frekuensi pada negara,” kata Eko Maryadi.
Menurut Eko, gugatan itu dilakukan karena posisi UU Penyiaran sangat lemah dan sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin mediaKIDP berpendapat bahwa penyiaran merupakan suatu media yang menggunakan ranah publik yaitu frekuensi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Sayangnya, pada praktiknya para pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran"Terkait itu, ada kesalahan penafsiran tentang Pasal 18 UU Penyiaran," katanya.
Ditegaska, Kominfo dan KPI selama ini membiarkan adanya pemusatan penyiaran yang menyalahtafsirkan UU Penyiaran Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4). Penafsiran sepihak oleh badan hukum atau perseorangan dalam kedua pasal tersebut mengakibatkan adanya pemusatan kepemilikan stasiun televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha.
"Kami berharap MK memperkuat kedua pasal tersebut agar tidak ditafsirkan serampanganKarena dua pasal tersebut multi tafsirKami menginginkan industri penyiaran mematuhinyaSehingga seluruh lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan UU penyiaran," pungkasnya(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepuluh Tahun Otda Tak Bawa Faedah
Redaktur : Tim Redaksi