Kasasi Dibatasi Kualitas PN dan PT Harus Ditingkatkan

Minggu, 20 Juni 2010 – 05:12 WIB

JAKARTA -- Wacana pembatasan kasasi ke Mahkamah Agung terus mendapat kritikanMeski disambut baik, beberapa kalangan meminta agar kualitas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ditingkatkan seiring dengan pembatasan kasasi ke lembaga Yudikatif tersebut.

Pengamat Hukum Pidana UI Rudi Satrio mengatakan sebenarnya semangat MA untuk membatasi perkara yang masuk sudah bagus

BACA JUGA: Kerugian Tak Jelas, Kejagung Dituding Lamban

Karena menurutnya saat ini kondisinya sudah tidak terkontrol
"Perkara yang tidak ada bobotnya bisa dengan mudah sampai ke MA," ucap Rudi

BACA JUGA: MK Dukung Pembatasan Kasasi ke MA



Namun pembatasan itu, lanjut Rudi harus didukung oleh beberapa hal
Salah satunya adalah pembenahan dan penguatan PN dan PT

BACA JUGA: Ditjen Pajak Serahkan Data 4 Perusahaan

Menurutnya begitu banyaknya kasasi, disebebkan pihak-pihak yang berperkara merasa belum menemukan keadilan di tingkat pengadilan sebelumnyaDalam hal ini, hakim-hakimlah yang kualitasnya perlu ditingkatkan"Jadi sumber daya manusianyalah yang harus disiapkan," imbuhnya.

Berarti selama ini kualitas hakim PN dan PT belum bagus" "Buktinya masih banyak pihak yang merasa belum puas dan mencari keadilan sampai ke MA," jawabnyaPembenahan hakim tersebut bisa dengan beberapa caraSalah satunya, hakim terus diberi pelatihan dan jumlahnya diperbanyak sehingga kualitas putusannyaDan inilah yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan Mahkamah Agung untuk terus membenahi lembaga yang ada di bawah naungannya

Bagaimana dengan anggapan pembatasan kasasi sama dengan pembatasan hak" "Itu tidak masalah selama masyarakat bisa merasa puas dengan mendapat keadilan di PN dan PT," imbuhnya

Wakil Komisi III DPR Azis Syamsudin juga berpendapat samaBahkan kini pihaknya akan menyambut baik usulan tersebut dan berjanji akan membahasnya dengan pemerintah untuk merivisi undang-undang yang mengaturnya

Di samping itu, Azis meminta agar hakim-hakim bertindak tegas untuk menjalankan KUHAPMisalnya putusan bebas tidak bisa sampai upaya PKNamun, hingga sekarang masih banyak ditemui bahwa putusan bebas bisa mencapai PK"Dan itu itu yang digunakan sebagai yurisprudensi (putusan hakim terdahulu yang berkekuatan hukum tetap, Red)," katanya

Saat ditanya apakah kini pemerintah sudah membicarakan wacana ini secara intensif dengan DPR, Azis mengaku hingga sekarang pemerintah dan MA belum membahas lebih lanjut pemasalahan ini dengan pihaknya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggarkan Penanggulangan Flu Burung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler