JAKARTA -- Kejaksaan Agung dituding lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi ratusan miliar rupiah, dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur, dengan tersangka Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE, Apidian TriwahyudiSebagai buktinya, Kejagung bersikukuh bahwa penggunaan uang hasil divestasi saham KPC tersebut merugikan negara, namun sampai sekarang jumlah kerugian negaranya tak juga jelas.
Kejagung juga dinilai tak menjalankan prosedur pemeriksaan tersangka selayaknya, karena sejak ditahan Rabu (26/5) lalu, Anung hanya diperiksa sekali
BACA JUGA: MK Dukung Pembatasan Kasasi ke MA
"Sisanya Anung menghabiskan waktunya di Rutan Kejagung," kata Ainuddin, pengacara Anung, saat dihubungiBACA JUGA: Ditjen Pajak Serahkan Data 4 Perusahaan
"Kita ajukan dua kali permohonan penangguhan penahanan juga, tapi sampai sekarang nggak dijawab," tambah dia.Diungkapkan Ainuddin, permohonan pertama diajukan sepekan setelah penahanan sedangkan yang kedua pada Selasa (15/6)
BACA JUGA: Anggarkan Penanggulangan Flu Burung
"Padahal kalau nggak ditahan, kita bisa tunjukan bukti bahwa penggunaan dana di KTE itu sesuai aturan," lanjutnya lagi.Saat ditanya apakah lamanya penyidikan kasus KTE disebabkan penyidik masih menunggu izin untuk memeriksa saksi penting seperti mantan Bupati Kutim Mahyudin (sekarang anggota DPR RI) dan Awang Farouk Ishak (kini gubernur Kaltim), Ainuddin mengatakan pihaknya hanya bisa berharap penyidik bisa mempercepat pemeriksaan pejabat yang diduga tahu soal pengalihan dana dari Pemkab Kutim ke KTE itu"Saya nggak mau sebut nama," elaknya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto membantah tudingan yang dilontarkan Ainuddin tersebutMenurut Didiek, soal kerugian negara pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKPemeriksaan kasus KTE terus berlangsung dan telah memeriksa puluhan saksi."Pemeriksaan untuk Mahyudin dan Awang masih dalah proses usulanPerkembangan perkara masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan tahanan," katanya lewat pesan singkatDidiek juga belum bisa memastikan apakah persidangan kasus KTE berlangsung di Jakarta atau Kaltim.
Meski akhirnya dikoreksi Didiek, Anung dan Apidian sempat disangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 576 miliarJumlah ini menurut Pidsus Kejagung merupakan total dana hasil divestasi saham KPC bagian Pemkab Kutim yang kemudian tak bisa dipertanggungjawakan oleh KTE.
Kerugian terbesar yakni Rp 480 miliar diinvestasikan di Samuel Securitas, sebanyak Rp 72 miliar di Bank IFI (kini dilikuidasi Bank Indonesia), dan fee konsultan Dita Satari Rp 5,7 miliarVersi Ainuddin, seluruh uang itu masih ada meski bentuknya berupa aset atau jaminan utangAinuddin juga tak sepakat dengan jerat korupsi, sebab selaku Dirut, kliennya hanya tunduk pada UU Perseroan Terbatas dan bertanggung jawab pada RUPS selalu pimpinan tertinggi PT KTE(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Jamaah Haji Dirugikan Rp 843 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi