MK Dukung Pembatasan Kasasi ke MA

Mahfud MD : Ubah UU Lebih Dulu

Sabtu, 19 Juni 2010 – 09:09 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendukung usul Mahkamah Agung (MA) untuk membatasi perkara kasasi yang masuk ke lembaga yudikatif tersebutNamun, Ketua MK Mahfud M.D

BACA JUGA: Ditjen Pajak Serahkan Data 4 Perusahaan

menyatakan, pembatasan tersebut harus didahului dengan perubahan UU

 
"Dari tiga tingkat pengadilan, harus dikriteriakan pula apa yang boleh dan yang tidak (diajukan kasasi, Red)," kata Mahfud, Jumat (18/6)

BACA JUGA: Anggarkan Penanggulangan Flu Burung

Tiga tingkat pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA
Jika tidak dibuat kriterianya lebih dulu, dan ditempuh setiap tingkat sampai kasasi, beban MA menjadi sangat berat

BACA JUGA: ICW: Jamaah Haji Dirugikan Rp 843 Miliar


 
Menurut Mahfud, tidak semua perkara yang masuk hingga kasasi termasuk perkara berbobotNamun, Mahfud mengakui pengajuan kasasi itu merupakan hak semua orang yang beperkara"Meskipun hanya utang-piutang Rp 10 ribu atau kasus perceraian, itu hak mereka," tuturnya
 
Karena itulah, Mahfud mengatakan harus segera dipikirkan amandemen UU untuk mengatur ketentuan tersebut"Kita bisa meniru Belanda," ungkapnyaMenteri pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut menerangkan, di Belanda dibentuk sebuah dewan yang tugasnya menyeleksi kasusSebelum diajukan, sebuah perkara akan dinilai apakah layak atau tidak masuk ke tingkat kasasi
 
Secara terpisah, Ketua MA Harifin Andi Tumpa menyambut baik dukungan MKHarifin mengatakan, jadi tidaknya peraturan tersebut bergantung pada pemerintah dan DPR sebagai pihak yang berwenang untuk memperbaiki undang-undang UU)MA hanya menjalankan keputusan DPR dan pemerintah"Tapi kami sudah lama ingin membatasi (perkara yang diajukan ke kasasi, Red)," ucapnya kemarin
 
Harifin beralasan sampai saat ini banyak perkara yang masuk ke MA sangat kecil artinya"Misalnya, karena ditempeleng atau perkara sengketa tanah 1x 40 meter," tutur mantan wakil ketua MA Bidang Nonyudisial tersebut
 
Namun, itu tidak menyangkut substansi hukumYang dipersoalkan di MA adalah bagaimana menjaga konsistensi hukum"(Kasasi) perkara-perkara kecil itu mungkin bentuk dari gengsi pihak beperkaraTerutama, yang kalah dalam proses persidangan," tandasnya(kuh/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ingatkan Golkar agar Tidak Main Ancam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler