Upaya Kasasi Alfian Tanjung Ditolak MA, TPJ: Semoga Jera

Jumat, 08 Juni 2018 – 23:29 WIB
Presiden Joko Widodo bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Jokowi di Istana Negara, Rabu (30/5). Foto: dokumentasi TPJ for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Jokowi (TPJ) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Alfian Tanjung selaku terdakwa ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Salah satu deklarator TPJ Rambun Tjajo menilai putusan itu membuktikan Alfian memang telah melakukan fitnah kepada Presiden Ketujuh RI yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu.

“Putusan ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun di Indonesia yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan fitnah dan penyebaran kebencian dalam bentuk apa pun. TPJ memandang Mahkamah Agung telah menjalankan amanahnya sebagai benteng keadilan yang tetap istikamah pada putusan pengadilan pertama (Pengadilan Negeri Surabaya, red),” ujar Tjajo, Jumat (8/6).

BACA JUGA: MA Tolak Upaya Kasasi Alfian Tanjung soal Fitnah Jokowi PKI

Sebelumnya, Alfian didakwa di PN Surabaya terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak. Ceramah itu lantas beredar melalui YouTube. Baca juga: MA Tolak Upaya Kasasi Alfian Tanjung soal Fitnah Jokowi PKI

Alfian dalam video itu menyebut Jokowi adalah PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya terindikasi PKI. Pada 26 Februari 2017, seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko melaporkan isi ceramah Alfian itu ke polisi.

BACA JUGA: BKN: Penyebar Ujaran Kebencian Didominasi Dosen ASN

Kasus itu lantas disidangkan di PN Surabaya. Akhirnya, PN Surabaya menyatakan Alfian bersalah karena terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sehingga dihukum dua tahun penjara

Sedangkan putusan MA atas permohonan kasasi Alfian dibacakan Kamis (7/6). Ketua majelis hakim agung yang menolak kasasi Alfian adalah Andi Samsan Nganro.

BACA JUGA: Hoaks dan Ujaran Kebencian Mengancam Persatuan Nasional

Majelis hakim agung dalam putusannya memperkuat vonis PN Surabaya yang menyatakan Alfian bersalah karena terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berdasar putusan itu, MA memperkuat hukuman dua tahun penjara untuk Alfian berdasar vonis PN Surabaya. MA memerintahkan jaksa penuntut umum langsung menahan Alfian.

Juru Bicara TPJ Dedi Mawardi mengatakan, siapa pun tak boleh melakukan ujaran kebencian, hoaks dan fitnah kepada pihak mana pun, apalagi kepala negara. Menurutnya, masyarakat harus belajar pada kasus yang menjerat Alfian.

Baca juga: Mau Memfitnah Pak Jokowi? Silakan Hadapi Para Advokat Ini

“Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Saudara Alfian Tanjung hingga berujung pemidanaan sepantasnya menjadi bahan refleksi bagi kita bersama. Semoga ini mempunyai efek jera kepada siapa pun yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan jahat yang serupa,” ujarnya.

Dedi menegaskan, TPJ akan terus melakukan aksi-aksi melawan fitnah dan ujaran kebencian, khususnya yang ditujukan kepada pribadi Presiden Jokowi. “Upaya ini sebagai inisiatif para advokat dalam berkontirbusi untuk membangun praktek politik demokrasi yang berkeadaban dan berkemajuan,” tegasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Ujaran Kebencian Ditunda, Ahmad Dhani Bilang Gini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler