Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Ende Dibui

Sabtu, 25 Juni 2011 – 14:51 WIB
KUPANG- Mantan Bupati Ende yang juga anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulinus Domi harus menghabiskan masa tuanya di dalam pengapnya penjaraIni lantaran permohonan Kasasi yang diajukannya terhadap kasus korupsi APBD Kabupaten Ende tahun 2005, 2006 dan 2008 yang merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi terhadap Paulinus Domi yang diputuskan kurungan penjara selama 2,5 tahun, Jumat (24/6)

BACA JUGA: Dirumahkan, Karyawan Exotic Demo



Pantauan Timor Express di Kejati NTT nampak Paulinus Domi didampingi keluarganya yakni istri dan anak-anak
Setelah menandatangani berita acara, Paulinus Domi yang memakai setelan baju batik kotak-kotak langsung digiring ke atas mobil tahanan Kejati NTT untuk dibawa ke Lapas Penfui, Kupang

BACA JUGA: TKI Harus Daftar ke Dinas



Paulinus nyaris jatuh karena tergelincir saat hendak duduk di mobil tahanan
Sisilia Domi dan anak-anaknya sempat berteriak histeris dikira ayah mereka terjatuh saat hendak duduk dalam mobil tahanan tersebut," Bapak..

BACA JUGA: Pasien Muntaber Padati UGD RSUD Sorong

kenapa..!!! Tunggu Bapak, kami segera menyusul ke sana (LP Penfui, red)Suasana hening saat mobil tahan membawa mantan orang nomor satu di Kabupaten Ende ini

Sebelumnya, Paulinus Domi dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Kupang

Paulinus Domi lalu mengajukan banding dan kasasi ke MA terkait putusan di PN Kupang dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Ende tahun 2005,2006 dan 2008 yang merugikan negara Rp 3,5 miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mardjuki melalui Kepala Bidang Humas, Muib mengatakan, eksekusi dilakukan Kejati NTT berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Ende yang meminta Kejati mengeksekusi Paulinus Domi karena MA menolak kasasi yang diajukannya"Karena kasasinya ditolak, maka Paulinus harus menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun sesuai putusan PN Kupang," katanya.

Menurut Muib, Paulinus Domi dihukum karena terlibat dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende tahun 2005, 2006 dan 2008 senilai Rp 3,5 miliarKasus korupsi ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah Ende Iskandar Muhammad Mberu yang sementara ini masih mengajukankasasi di Mahkamah  Agung RI.(onq/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembagian Masker Korban Abu Semeru Tunggu Perintah Kades


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler