Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi terhadap Paulinus Domi yang diputuskan kurungan penjara selama 2,5 tahun, Jumat (24/6)
BACA JUGA: Dirumahkan, Karyawan Exotic Demo
Pantauan Timor Express di Kejati NTT nampak Paulinus Domi didampingi keluarganya yakni istri dan anak-anak
BACA JUGA: TKI Harus Daftar ke Dinas
Paulinus nyaris jatuh karena tergelincir saat hendak duduk di mobil tahanan
BACA JUGA: Pasien Muntaber Padati UGD RSUD Sorong
kenapa..!!! Tunggu Bapak, kami segera menyusul ke sana (LP Penfui, red)Suasana hening saat mobil tahan membawa mantan orang nomor satu di Kabupaten Ende iniSebelumnya, Paulinus Domi dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Kupang
Paulinus Domi lalu mengajukan banding dan kasasi ke MA terkait putusan di PN Kupang dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Ende tahun 2005,2006 dan 2008 yang merugikan negara Rp 3,5 miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mardjuki melalui Kepala Bidang Humas, Muib mengatakan, eksekusi dilakukan Kejati NTT berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Ende yang meminta Kejati mengeksekusi Paulinus Domi karena MA menolak kasasi yang diajukannya"Karena kasasinya ditolak, maka Paulinus harus menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun sesuai putusan PN Kupang," katanya.
Menurut Muib, Paulinus Domi dihukum karena terlibat dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende tahun 2005, 2006 dan 2008 senilai Rp 3,5 miliarKasus korupsi ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah Ende Iskandar Muhammad Mberu yang sementara ini masih mengajukankasasi di Mahkamah Agung RI.(onq/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembagian Masker Korban Abu Semeru Tunggu Perintah Kades
Redaktur : Tim Redaksi