Kasasi Jaksa Ditolak, Pengacara Habib Rizieq Singgung Uang Rp 20 Juta

Kamis, 07 Oktober 2021 – 17:15 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan MA juga menolak berkas kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.

BACA JUGA: Soal Perkara Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Aziz Yanuar: Kemenangan Milik Allah

Dengan ditolaknya kasasi jaksa dalam dua perkara itu, kata Aziz, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Habib Rizieq sudah berkekuatan hukum tetap.

Pada perkara Megamendung, Habib Rizieq sebelumnya divonis membayar denda sebesar Rp 20 juta.

BACA JUGA: 5 Polisi Ini Dipecat, Foto Mereka Dicoret oleh Irjen Dedi Prasetyo, Lihat

"Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp 20 juta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Kamis (7/10).

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan untuk perkara RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, pihak Habib Rizieq masih berjuang melakukan kasasi di MA.

BACA JUGA: 5 ASN Kemenkumham Dipecat, Kasusnya Memalukan, Duh

"Saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (kasus RS UMMI)," ucap Aziz.

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu juga memohon dukungan dan doa dari umat Islam.

"Kami minta umat Islam dan pecinta keadilan di mana pun berada untuk mendoakan kami agar terus bertarung melawan kezaliman," tandas Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler