Kasasi JPU Pekanbaru Ditolak MA, Syafri Harto Bebas

Kamis, 11 Agustus 2022 – 22:35 WIB
Syafri Harto (baju orange) saat ditahan jaksa beberapa waktu lalu. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (Unri) Syafri Harto bebas setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas perkara pencabulan mahasiswi berinisial L. 

Hal itu sebagaimana putusan kasasi dalam perkara Nomor 786 K/Pid/2022, yang diadili Ketua Majelis Sri Mulyani, dan dua hakim agung yang menjadi anggota majelis, yakni Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.

BACA JUGA: Polda Riau Tetapkan Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Dodi Fernando, pengacara Syafri Harto, membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi, Kamis (11/8). 

“Syukur alhamdulillah sesuai dengan apa yang kami harapkan dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Dengan kata lain, (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Dodi, Kamis (11/8).

BACA JUGA: Kejati Riau Tahan Dekan Fisip Unri

Dia mengatakan dengan adanya putusan kasasi MA ini maka perkara yang menimpa kliennya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.  Oleh karena itu, Dodi meminta supaya harkat martabat dan muruah Syafri Harto dipulihkan. 

“Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah. Terutama yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai dosen dan dekan di Fisip Universitas Riau, hak-haknya dikembalikan baik itu jabatan ataupun gaji dan sebagainya," tegas Dodi.

BACA JUGA: Mahasiswi Unri Mengaku Dilecehkan Oknum Dosen, Konon Kejadiannya di Ruang Dekan

Seperti diketahui, perkara dugaan pencabulan ini mencuat setelah muncul video seorang mahasiswi berinisial L yang mengaku dilecehkan Syarif Harto saat bimbingan skripsi. 

Setelah video itu viral di media sosial, L kemudian melaporkan Syafri Harto ke Polresta Pekanbaru, didampingi Komahi UR. 

Seiring berjalannya waktu, kasus itu diambil alih oleh Polda Riau.

Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru, perkara dugaan pencabulan itu disidangkan di PN Pekanbaru.

Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

JPU menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara. 

Namun, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Estiono memvonis bebas terdakwa Syafri Harto.

Majelis hakim menyatakan Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

Vonis dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan Rabu (30/3) di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler