Kejati Riau Tahan Dekan Fisip Unri

Senin, 17 Januari 2022 – 21:28 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja. (ANTARA/dok)

jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka pencabulan terhadap mahasiswi, yakni Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau Syafri Harto. 

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelecehan seksual kepada Kejati Riau di Pekanbaru. 

BACA JUGA: Polda Riau Tetapkan Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

"Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja kepada awak media. 

Jaja menjelaskan alasan kejaksaan melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Mahasiswi Unri Mengaku Dilecehkan Oknum Dosen, Konon Kejadiannya di Ruang Dekan

"Ditambah lagi terdakwa merupakan seorang dosen, role model. Seharusnya, tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh sebab itu, kami lakukan penahanan," papar Jaja.

Dia mengatakan sebelum menerima pelimpahan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan berkas dan kesehatan Syafri Harto.

BACA JUGA: Berita Terkini Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unesa, Ada Korban Lain?

"Alhamdulillah, setelah menerapkan SOP (standar operasional prosedur), sekarang terdakwa sudah ditahan di Polda," sebut Jaja.

Menurut Jaja, karena locus delicti (lokasi kejadian) kasus tersebut di Pekanbaru, maka Kejati Riau akan melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Locus delicti mengacu pada tempat seseorang melakukan suatu tindak pidana.

Kasus pelecehan tersebut terjadi pada Oktober 2021 saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.

Syafri Harto sendiri saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Dekan FISIP sembari menunggu proses hukum berjalan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler