jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) berinisial SH sebagai tersangka pelecehan seksual.
Adapun korban pelecehan seksual itu ialah seorang mahasiswi Unri berinisial L.
BACA JUGA: DP3A Tunggu Laporan Mahasiswi UNRI yang Diduga Dilecehkan Oknum Dosen
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Sunarto membenarkan informasi penetapan Dekan Fisip Unri berinisial SH itu sebagai tersangka.
Menurut Sunarto, penyidik telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, dan gelar perkara kasus tersebut.
BACA JUGA: Oknum Dosen UNRI Disebut Melecehkan Mahasiswi, Prof Sujianto Bertindak
Kemudian, penyidik menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya.
Sunarto mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum agar kasus itu cepat selesai.
BACA JUGA: Polda Riau Sikat Anak Jenderal Pelaku Illegal Logging
"Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto di Pekanbaru, Kamis (18/11).
Sebelum menetapkan SH sebagai tersangka, penyidik juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan.
Sebelumnya, SH juga telah dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi.
SH membantah melakukan pelecehan terhadap L pada akhir Oktober 2021 di ruang dekan Fisip Unri.
SH bahkan telah melaporkan mahasiswi yang mengaku dilecehkan tersebut, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kasus ini juga mendapat perhatian secara luas, karena diduga terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Riau ini.
Kasus ini merebak ketika video mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh SH saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021. Beberapa hari setelahnya, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru, dan kini kasusnya ditangani Polda Riau. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy