Kasasi Tak Kunjung Putus, Syahrial Bisa Bebas

Jumat, 16 April 2010 – 01:51 WIB
JAKARTA - Kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan banding yang memenangkan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman tak kunjung terbitBila upaya hukum tertinggi itu masih tak putus hingga 11 Mei 2010, berarti Syahrial bebas demi hukum.

"Ya, sampai sekarang (Kamis malam, Red) belum ada keputusannya

BACA JUGA: Satpol PP Dilarang Eksekusi Putusan Pengadilan

Saya baru saja tanya ke Mahkamah Agung, katanya belum ada keputusan
Berarti kita nantikan saja,” beber jaksa KPK, Supardi SH kepada JPNN, Kamis (15/4) malam.

Supardi mengatakan, tidak ada kewenangan jaksa maupun pihak Syahrial untuk menanyakan kepada hakim yang memutus perkara kasasi, pertanyaan diajukan kepada panitera di MA

BACA JUGA: Pekan Depan, Ismeth Abdullah Hadapi Dakwaan

“Sudah saya tanya ke panitera MA, jawabannya ya begitu, belum putus
Bila nanti sampai tanggal penahanan, persis setahun seperti vonis Pengadilan Tipikor dan banding, berarti beliau (Syahrial) bisa bebas demi hukum, tidak ada upaya lain lagi yang kami ajukan,” cetusnya.

Hanya saja, Supardi berkeyakinan bahwa majelis hakim MA yang menelaah berkas kasasi yang diajukan jaksa KPK, tidak akan lupa untuk mengeluarkan keputusan

BACA JUGA: Seleksi Diperketat, Kemenkeu Cari 1.722 CPNS

“Biasanya sebelum waktunya habis, sudah ada keputusanMenurut kebiasaan, tidak ada yang lewat tanggalnyaMereka pasti memperhatikan itu,” tukasnya.

Syahrial ditahan sejak 11 Mei 2009Saat ditahan Syahrial mendekam di Rutan Cipinang, setelah ada vonis setahun penjara di Pengadilan Tipikor, Syahrial dipindah ke Lapas CipinangLokasinya hanya berbatasan dindingVonis setahun untuk Syahrial merupakan vonis terendah dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Syahrial divonis bersalah karena bertanggung jawab selaku Gubernur SumselSyahrial dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSyahrial dianggap menganjurkan dan atau mengetahui suap dan atau gratifikasi sebesar Rp5 miliar, duit milik pengusaha asal Sumsel Chandra Antonio Tan yang diberikan kepada Komisi IV DPR-RISejumlah mantan legislator komisi IV, antara lain Yusuf Erwin Faisal dan Sarjan Taher sama-sama divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus rekomendasi percepatan alihfungsi hutan lindung pantai air telang TAA, di Banyuasin, Sumsel.

Soal mantan Kadis PU Bina Marga Sumsel, Darna Dachlan, yang dijadikan tersangka oleh KPK, terkait pembangunan jalam akses Palembang ke Tanjung Api Api (TAA), jaksa masih melakukan pendalaman“Yang menangani perkara Pak Darna bukan saya, temen jaksa yang lainTapi denger-denger masih pendalaman,” ujarnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sjahril Djohan Dikonfrontir dengan Gayus Tambunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler