Satpol PP Dilarang Eksekusi Putusan Pengadilan

Jumat, 16 April 2010 – 01:21 WIB

JAKARTA -- Tragedi di Koja, Tanjung Priok, mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Satpol PP ini sebenarnya dibentuk untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan fungsi penegakan disipilin

BACA JUGA: Pekan Depan, Ismeth Abdullah Hadapi Dakwaan



Aparat keamanan di bawah pemda yang biasanya dibekali pentungan ini sama sekali tidak punya kewenangan untuk ikut melakukan eksekusi atas putusan pengadilan
Satpol PP baru boleh ikut mengeksekusi bila putusan pengadilan dituangkan di peraturan daerah (perda).

"Jadi tak boleh ikut mengeksekusi

BACA JUGA: Seleksi Diperketat, Kemenkeu Cari 1.722 CPNS

Misal ada putusan pengadilan, tidak bisa Satpol PP ikut mengeksekusi
Harus dituangkan di perda dahulu, kalau tidak ada perda tidak boleh," terang Gamawan di kantornya, kemarin (15/4).

Tregdi Koja, menurut Gamawan, akan menjadi bahan pembelajaran

BACA JUGA: Sjahril Djohan Dikonfrontir dengan Gayus Tambunan

"Akan kita lihat lagi, kita evaluasi undang-undang maupun peraturan pemerintah untuk tahu di mana kekurangannya," ujar mantan gubernur Sumbar ituDalam kesempatan yang sama, Gamawan ikut menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tragedi yang memakan 3 korban tewas itu

Selain melakukan evaluasi peraturannya, pemerintah pusat akan meningkatkan fungsi pembinaan terhadap Satpol PP ituDijelaskan, secara teknis dan operasional, Satpol PP ini berada dalam tanggung jawab kepala daerah, secara bertingkat, mulai gubernur hingga bupati/walikota(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HMHI Galakkan Pengobatan Hemofilia


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler