Pekan Depan, Ismeth Abdullah Hadapi Dakwaan

Jumat, 16 April 2010 – 00:34 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Pekan depan, untuk pertama kalinya Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Berdasarkan jadwal dari panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, persidangan atas Ismeth yang menjadi tersangka dugaan korupsi pemadam kebakaran (damkar) itu akan digelar untuk pertama kalinya pada selasa (20/4) pekan depan.

Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani kasus korupsi damkar OB, Rudi Margono, membenarkan rencana persidangan atas Ismeth itu

BACA JUGA: Seleksi Diperketat, Kemenkeu Cari 1.722 CPNS

"Benar, mulai didakwa Selasa pekan depan," ujar Rudi yang dihubungi wartawan dari KPK, Kamis (15/4).

Seperti diketahui, Ismeth sejak November tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mobil damkar di OB pada tahun 2004
Mantan Ketua otorita Batam itu disangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan jabatan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dari proses penyidikan di KPK, ditemukan bahwa saat menjadi Ketua Otorita Batam, Ismeth dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena memerintahkan Deputi Bidang Perencanaan, Kepala Biro Umum dan pimpinan proyek di Otorita Batam untuk melaksanakan penunjukan langsung dalam pengadaan unit damkar

BACA JUGA: Sjahril Djohan Dikonfrontir dengan Gayus Tambunan

Rekanan Otorita yang ditunjuk adalah PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud.

Namun berdasar perhitungan akhir KPK, dalam proyek itu terdapat kerugian negara hingga Rp 5 miliar yang berasal dari pengadaan damkar jenis Morita tipe ME-5 dan damkar jenis ladder truck Morita tipe MLF4-30 R.

Merujuk pada surat dakwaan atas Hengky Samuel Daud, terungkap bahwa dugaan korupsi di Otorita Batam bermula ketika pada 28 Februari 2005, PT Satal Nusantara sudah mengirimkan dua unit pemadam kebakaran ke Otorita Batam sebelum kontrak pekerjaan ditandatangani dan proses pelelangan (tender) belum ada sama sekali
JPU menyebut proses pengadaan barang dan jasa oleh panitia pengadaan barang di OB hanya bersifat formalitas saja dan sekedar untuk memenuhi persyaratan formal agar pembayaran dapat dilakukan.

JPU merincikan, beberapa surat yang dibuat sebagai formalitas semata agar pembayaran ke PT Satal Nusantara bisa dilakukan antara lain undangan kepada peserta lelang, berita acara klarifikasi dan negosiasi pekerjaan, surat kesanggupan kepada panitia lelang, surat perjanjian borongan pengadaan mobil pemadam di OB dengan harga Rp 11.997.000.000, serta Surat Keputusan Ketua OB tanggal 1 Maret 2005, dan berita acara serah terima.

Dua unit mobil damkar yang dibeli OB itu harganya Rp 10,35 miliar untuk jenis Morita tipe Ladder Truck Gyro Turn Tabel, dan Rp 2,12 miliar untuk tipe Fire Truck ME-5 Morita

BACA JUGA: HMHI Galakkan Pengobatan Hemofilia

Namun OB baru melakukan pembayaran kepada PT Satal Nusantara sebesar Rp 8,95 miliarSedangkan harga perolehan damkar merk Morita di pasaran hanya Rp 6,86 miliar.

Oleh KPK, Ismeth dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHPSejak 22 Februari lalu, Ismeth menjadi tahanan KPK dan dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) LP Cipinang.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Gandeng MK dan KY


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler