Kasatpol PP Makassar Ditetapkan Tersangka, Diduga Otak Penembakan Pegawai Dishub

Sabtu, 16 April 2022 – 22:05 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat jumpa pers. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar akhirnya mengungkap kasus penembakan yang menewaskan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang. 

Petugas telah mengamankan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Kasatpol PP Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penembakan Pegawai Dishub

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan timnya berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap petugas Dishub Makassar sekaligus motif penembakan yang terjadi 3 April tersebut.

"Kami telah menangkap para pelaku," kata Kombes Pol Budhi saat jumpa pers di Mapolres, Sabtu (16/4) malam.

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun Menunggu Ibu di Depan Rumah, Tiba-Tiba Didatangi 2 Pria, Terjadilah

Kombes Pol Budhi menjelaskan ada sebanyak 20 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Dari 20 orang tersebut empat orang yang menjadi tersangka.

"Para tersangka masing-masing berinisial S, IA (Iqbal Asnan), KKM, A," tambahnya.

BACA JUGA: Rusdi Menyelamatkan Istri dan 3 Anaknya Saat Api Membakar Rumah

Kombes Pol Budhi menerangkan otak pelaku penembakan adalah pejabat di Pemkot Makassar bernama Iqbal Asnan. 

Peranan mereka, yakni ada yang menggambar atau merencanakan, ada juga eksekutor dan otak pelaku.

"Sementara otak pelaku adalah pejabat di Pemkot Makassar," tuturnya.

Sementara itu, pihak keluarga mengaku senang karena Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penembakan. 

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

"Kami sangat bersyukur atas pengungkapan kasus ini dan polisi berhasil menangkap pelaku," kata kaka korban Juni Sewang saat ditemui di Mapolres.(mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinder Joy Ditarik dari Peredaran di Makassar


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler