jpnn.com, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Yulianto mencopot Kondrat Mantolas dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT.
Pencopotan itu dilakukan setelah jaksa Kondrat Mantolas ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas)-53 Kejaksaan Agung karena melakukan perbuatan tercela.
BACA JUGA: Kejati NTT: Jaksa yang Ditangkap Adalah Penyidik yang Tangani Kasus Korupsi Besar
"Kejati NTT sudah menonaktifkan saudara Kondrat Mantolas dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditangkap Satgas-53 Kejaksaan Agung pada Senin (20/12) malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, Rabu (22/12).
Ia menjelaskan, Kejati NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap jaksa yang melakukan tindakan yang merusak citra lembaga Kejaksaan.
BACA JUGA: Satgas 53 Kejagung Bekuk Jaksa yang Berbuat Tercela Bersama Pengusaha HT
Jaksa Kondrat Mantolas saat ini sedang diperiksa Tim Penyidik Kejagung seusai tertangkap melakukan tindak tercela saat bersama dengan Direktur PT Sari Karya Mandiri asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Hemus Taolin di wilayah Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
Dia menyampaikan, Kejati NTT telah menunjuk salah seorang penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Seksi Penyidikan guna memudahkan penanganan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihak kejaksaan.
BACA JUGA: Kejagung Tangkap Oknum Jaksa Senior dan Pengusaha, Kasus Apa?
Abdul Hakim mengatakan tidak mengetahui secara persis berapa dana yang diduga diterima Kondrat Mantolas dari Direktur PT Sari Karya Mandiri Hemus Taolin yang merupakan kontraktor yang mengerjakan ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten TTU itu.
"Kami tidak tahu berapa dana yang diamankan Tim Satgas saat penangkapan terjadi. Kami juga perlu tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT tidak pernah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha itu," tegas Abdul Hakim.
Dia mengatakan Kejati NTT secara rutin mengingatkan seluruh jaksa di NTT untuk tidak melakukan tindakan tercela selama melaksanakan tugas-tugas penyidikan kasus korupsi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi